PATTIRO Banten melalui Program KATALIS yang didukung oleh Merck Family Foundation melaksanakan kegiatan Sosialisasi Program dan Identifikasi DIM
Continue readingProgram KATALIS PATTIRO Banten di Desa Saga, Balaraja, Tangerang
PATTIRO Banten melalui Program KATALIS yang didukung oleh Merck Family Foundation melaksanakan kegiatan Sosialisasi Program dan Identifikasi DIM
Continue readingProgram KATALIS PATTIRO Banten di Desa Cikasungka, Solear, Tangerang
PATTIRO Banten melalui Program KATALIS yang didukung oleh Merck Family Foundation melaksanakan kegiatan Sosialisasi Program dan Identifikasi DIM
Continue readingKebijakan Pemangkasan Anggaran Pemprov Banten 2023
Tudingan negatif terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam memangkas alokasi anggaran belanja modal pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023
Continue reading148 Aktivis Bersaing untuk Menempati Posisi KI Banten
148 Aktivis siap berkompetisi menjadi anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten. Lihat latar belakang dan motivasi mereka.
Continue readingPembangunan Pagar DPRD Banten Jauh dari Kesejahteraan Rakyat
Pusat Riset dan Informasi Regional (PATTIRO) Banten menilai pembangunan pagar DPRD Banten yang menghabiskan anggaran Rp2 miliar jauh dari kesejahteraan rakyat.
Apalagi pembangunan fisik di DPRD Banten bukan hanya pagar, saat ini sedang ada renovasi atau pemeliharan pembangunan landscape dengan anggaran Rp1.782.530.000.
Anggota PATTIRO Banten, Martina menilai pembangunan pagar dengan harga Rp2 miliar dan taman landscap Rp1,7 miliar tidak selaras dan tidak ada manfaat yang dirasakan oleh rakyat.
“Menurut saya pagar dan taman landscap yang mencapai miliaran sangat tidak selaras sekali. Apalagi yang kita ketahui, merenovasi pagar dan taman landscap tidak ada manfaat yang dirasakan oleh rakyat hanya mendapat keindahan semata saja,” katanya, Rabu (6/9/2023).
Menurutnya, sebenarnya secara teknis tidak masalah DPRD Banten merenovasi bangunan dengan karakter Banten Surosoan tempo lalu.
Namun dari pemanfaatannya, perlu dipertimbangkan pada dampak langsung pada masyarakat. Ditambah, pagar yang awal dinilai masih layak.
“Pembangunannya renovasi pagar perlu ada tujuannya dan manfaatnya, toh pagar yang lalu masih bagus, perlu ada landasan kenapa perlu di renovasi, memangnya masyarakat menikmati langsung manfaat dari pagar dan tamannya? Tentu saja tidak kan, karena apa yang dibangun bukan tempat publik yang bisa diakses oleh siapapun,” jelasnya.
Ia menjelaskan, bangunan fisik akan dirasakan masyarakat langsung apabila untuk pelayanan publik, seperti akses jalan, bangunan sekolah, dan pelayanan kesehatan.
“Menurut saya dana miliaran tersebut dari pada digunakan untuk renovasi pagar dan taman, lebih baik dialokasikan untuk pelayanan publik lain, khususnya bagi daerah terpencil yang dimana akses yang mereka rasakan sangat minim, seperti akses jalan, bangunan sekolah, dan pelayanan kesehatan lainnya,” jelasnya.
Sehingga masyarakat daerah terpencil merasakan keberpihakan pemerintah karena merasakan manfaat pembangunan.
“Menurut saya pemerintah perlu memprioritaskan dana yang akan dipakai. Selain itu, dana yang digunakan apakah ada manfaatnya untuk masyarakat atau tidak, ada kesejahteraannya untuk masyarakat atau tidak,” tegasnya.
Sumber : Titik Nol
FOINI Gugat Timsel Rangkap Jabatan
Buntut dari adanya kasus rangkap jabatan Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten dan Timsel KPU Kabupaten/Kota organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Freedom Information of Network Indonesia (FOINI) menuntut agar Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar memecat Yhannu Setyawan sebagai anggota timsel tersebut. Sementara itu di sisi lain, saat ini Timsel KPU Kabupaten/Kota Provinsi Banten tengah melangsungkan proses seleksi calon anggota KPU di tingkat Kabupaten/Kota.
Diketahui selain menjabat sebagai Ketua Timsel calon anggota KI Provinsi Banten, Yhannu Setyawan juga turut menjabat sebagai anggota Timsel calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota Provinsi Banten. Keanggotaannya dalam Timsel calon anggota KPU Kabupaten/ Kota di Provinsi Banten, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1045 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota pada 28 (Dua Puluh Delapan) Kabupaten/Kota di 7 (Tujuh) Provinsi Periode 2023-2028.
Sementara terkait penetapan Yhannu sebagai ketua Timsel calon anggota KI Provinsi Banten didasarkan pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 491.05/ Kep.166-Huk/2023 tentang Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten Periode Tahun 2023-2027.
Perwakilan FOINI, Martina Nursaprudianti menilai, keterlibatan Yhannu dalam keanggotan timsel di dua tim seleksi yang berbeda dalam waktu yang bersamaan dianggap tidak memiliki integritas. Karena menurutnya, syarat umum untuk menjadi anggota timsel KPU harus memiliki reputasi yang baik dan juga memiliki integritas, sebagaimana diatur di dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 11 ayat 1 huruf d, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 8 ayat (1) huruf b. “Memperhatikan persyaratan tersebut yang bersangkutan dinilai tidak memiliki integritas, jika masih melaksanakan proses seleksi di dua tempat,” katanya kepada BANPOS.
Merangkap jabatan menjadi timsel di dua instansi yang berbeda dinilai berpotensi yang bersangkutan tidak bisa bekerja secara profesional. Karena menjadi timsel memiliki beban kerja yang tinggi, serta dituntut untuk dapat bekerja secara penuh waktu. “Salah satu Tim Seleksi tidak berkomitmen untuk menunjukkan integritasnya bekerja penuh waktu selama pelaksanaan seleksi,” imbuhnya.
Kemudian jika dirinya tidak mampu bekerja secara profesional, hal itu dikhawatirkan akan turut memberikan dampak terhadap proses penyelenggaraan seleksi calon anggota di masing-masing instansi, KPU dan KI. “Tim Seleksi berpotensi tidak profesional dikarenakan akan menghambat waktu pelaksanaan masing- masing penyelenggaraan seleksi baik seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Banten dan seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kab/ Kota,” jelasnya.
Oleh karenanya, FOINI mendesak kepada Pj Gubernur Banten dan juga KPU RI untuk mendesak agar Yhannu untuk memilih salah satu dari dua keanggotaan timsel yang ia ikuti. Namun, jika dirinya tetap bersikukuh untuk tetap mengikuti keduanya, maka FOINI menuntut agar Pj Gubernur Banten dan KPU RI untuk memecat yang bersangkutan sebagai anggota timsel. “Jika saudara Yhannu Setyawan masih tetap menjadi panitia seleksi di dua lembaga tersebut, Gubernur Banten untuk segera memecat saudara Yhannu Setiawan,” tegasnya.
Sebagai informasi, FOINI merupakan koalisi NGO atau organisasi non-pemerintahan yang terdiri dari Indonesian Parliamentary Center, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Transparency International Indonesia, Perkumpulan Inisiatif, Indonesia Corruption Watch (ICW), FITRA Riau, PLH Kalimantan Utara, FITRA SUMUT, GeRAK Aceh, Gemawan Kalimantan Barat, PUSaKO FH Andalas, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Perkumpulan Idea, SOMASI-NTB, PWYP Indonesia, PATTIRO Banten, YAPPIKAActionAid, PATTIRO Serang, PUSPAHAM SULTRA, FITRA Jatim, SEKNAS FITRA, YASMIB Sulawesi, PATTIRO Semarang, LRC-KJHAM Semarang, PATTIRO Jakarta, dan Komite Pemantau Legislatif Sementara itu di sisi lain, Timsel calon anggota KPU mengumumkan bahwa pendaftaran calon anggota KPU tingkat Kabupaten/ Kota di Provinsi Banten periode 2023-2028 sudah mulai dibuka sejak Sabtu (2/9).
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Ketua Timsel calon anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Banten, Mustolih melalui Konferensi Pers yang diselenggarakan di Sekretariat Timsel KPU Kabupaten/Kota pada Sabut (2/9). Hanya saja dalam acara tersebut, Yhannu Setyawan tidak tampak hadir mendampingi anggota Timsel lainnya.
Sebelum konferensi pers dimulai, ketidakhadiran Yhannu sempat menjadi bahan guyonan ringan para anggota timsel lainnya. “Siapa lagi yang perlu ditunggu?” tanya ketua Timsel. “Pak Yhannu, tapi dia lagi Umroh,” sahut anggota timsel lainnya disusul dengan gelak tawa di dalam ruangan.
Terlepas dari itu, Mustolih menyampaikan bahwa, pembukaan pendaftaran seleksi calon anggota KPU itu diperuntukan untuk tiga Kabupaten/Kota di Provinsi Banten. “Per hari ini tanggal 2 September 2023 berarti menjadi Kick Off pengumuman rekrutmen dari KPU Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan KPU Kota Serang,” katanya dalam konferensi pers tersebut.
Selain itu disampaikan pula bahwa dalam prosesnya nanti, Timsel KPU Kabupaten/Kota akan berusaha untuk dapat memenuhi kuota perempuan yang disediakan sebesar 30 persen. Sebab menurut Sekretaris Timsel KPU Kabupaten/Kota Achmad Zamzani, pemenuhan kuota tersebut merupakan amanat undang – undang yang harus ditaati.
Oleh karenanya, ia mendorong kepada para perempuan untuk antusias mendaftarkan diri sebagai kandidat calon anggota KPU di tiga kabupaten/kota di Provinsi Banten. Terkait dengan pendaftaran, calon anggota dapat mendaftar diri secara online melalui lama situs siakba.kpu.go.id. Atau datang langsung ke Sekretariat Timsel KPU Kabupaten/Kota Provinsi Banten yang beralamat di Jl. Ki Ajurum No.58 Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Waktu pendaftarannya sendiri dibuka selama 12 hari terhitung sejak tanggal 2 September sampai 13 September 2023. Sedangkan perpanjangan pendaftaran akan dilakukan pada tanggal 14 September sampai 19 September 2023. Terkait dengan pengumuman hasil penelitian administrasi dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 22 September sampai 24 September 2023.
Sumber : Banpos, 4 September 2023
Bimtek Penyusunan GAP dan GBS Anggaran Responsif Gender
Bimtek Penyusunan GAP dan GBS Anggaran Responsif Gender bertujuan untuk memperkuat OPD dalam melakukan analisis gender
Continue readingOPD Kota Cilegon Diminta Aktif Berikan Informasi Publik
Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Sandi (Diskominfo) Kota Cilegon meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon untuk aktif dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Hal itu dilakukan sebagai langkah untuk memperkuat fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Demikian disampaikan Kepala Diskominfo Kota Cilegon Agus Zulkarnain usai Lokakarya Optimalisasi PPID dalam Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Hotel Aston Cilegon, Kamis (31/8).
“Ini adalah kegiatan support berkaitan dengan lokakarya optimalisasi PPID dalam informasi publik di Kota Cilegon. Perlu kita ketahui bahwa indeks keterbukaan informasi publik di Kota Cilegon saat ini angkanya masih rendah di Provinsi Banten,” kata Kepala Diskominfo Kota Cilegon Agus Zulkarnain, Kamis (31/8).


Menurut Agus, keterbukaan informasi publik pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Atas dasar itu, Ia berharap pengelolaan informasi dan dokumentasi Kota Cilegon Dapat memperoleh kualifikasi sangat informatif. “Ini kewajiban pemerintah selaku badan publik untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Informasi ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik pada Diskominfo Kota Cilegon Ipung Ernawati mengatakan, pihaknya akan lebih gencar melakukan sosialisasi terkait keterbukaan informasi publik secara menyeluruh, seperti sekolah atau lembaga pendidikan. “Kedepan, kita akan senantiasa mendampingi sekolah dan memberikan pelayanan di lingkungan Kota Cilegon,” katanya.
Asisten Daerah (Asda) I Pemkot Cilegon Tatang Muftadi mengapresiasi adanya kegiatan tersebut dan meminta agar seluruh OPD dapat memanfaatkan digitalisasi secara maksimal. “Arahannya OPD tidak Gaptek (Gagap Teknologi). Memotivasi dirinya betapa pentingnya informasi publik untuk masyarakat,” katanya.
Sumber : Banpos, 1 September 2023
FGD Bersama Masyarakat dan Komunitas Peduli KIA & Stunting di Desa Carenang
PATTIRO Banten mellaui program KATALIS melaksanakan FGD Bersama Masyarakat dan Komunitas Peduli KIA & Stunting di Desa Carenang
Continue reading









