Pusat Studi dan Informasi Regional (PATTIRO) Banten menyoroti hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap adanya dugaan perjalanan dinas fiktif pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang tahun anggaran 2023. Mereka amat menyayangkan atas temuan tersebut, dan mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk segera mengambil tindakan tegas, agar hal serupa tidak terulang kembali.
Deputi PATTIRO Banten, Amin Rohani menilai apa yang saat ini menjadi temuan sebenarnya bukanlah suatu hal yang baru. Sebab, di setiap hasil audit BPK terhadap laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran pemerintah daerah, kerap dijumpai temuan mengenai penggunaan anggaran belanja untuk perjalanan dinas.
Dia menduga, penyelewengan penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas itu sudah menjadi budaya kotor di lingkungan pemerintah daerah. Sehingga diperlukan penindakan tegas, agar hal semacam itu tidak terulang kembali.
“Saya rasa ini sudah menjadi budaya lah dan jadi rahasia umum soal perjalanan-perjalanan dinas yang memang pada realisasinya, banyak ditemukan yang tidak sesuai karena bukan kali pertama BPK menemukan hal semacam ini,” katanya saat dihubungi oleh BANPOS pada Minggu (2/6).
Karenanya, Amin mengaku merasa kecewa apabila dugaan penyelewengan anggaran itu benar – benar terjadi. Padahal di satu sisi, Pemkot Serang kerap mengeluhkan mengenai pelaksanaan pembangunan di Kota Serang yang cenderung berjalan lambat, lantaran terbentur masalah pembiayaan. Keterbatasan anggaran kerap dijadikan dalih oleh Pemkot Serang, apabila menyinggung masalah percepatan pelaksanaan pembangunan di Kota Serang.
“Padahal setiap PR-PR pembangunan yang tidak terealisasikan keterbatasan anggaran menjadi
alasannya. Tapi, setiap tahunnya anggaran yang diambil dari pajak rakyat terus menerus disalahgunakan,” tuturnya.
Oleh sebab itu Amin mendesak Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat untuk dapat mengambil tindakan tegas terhadap hasil temuan tersebut. Dan dia pun mendorong Pj Walikota Serang untuk mampu membawa perubahan bagi lingkungan Pemkot Serang yang bersih dari budaya – budaya menyimpang tersebut.
“Harusnya ini menjadi evaluasi Pj Walikota yang diharapkan mampu membawa perubahan, dan mengevaluasi budaya-budaya korup yang terjadi secara umum pada birokrat-birokrat yang ada di Kota Serang,” tegasnya.
Sebelumnya dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Kota Serang Tahun Anggaran 2023, BPK mendapati adanya temuan soal perjalanan dinas pada Setda Kota Serang.
Dalam laporan tersebut diketahui bahwa pada tanggal yang dijadwalkan tidak ada kunjungan kerja yang dilakukan oleh pegawai Sekretariat Daerah dengan besaran biaya perjalanan dinas mencapai sebesar Rp85.190.000,-.
“Berdasarkan hasil konfirmasi tertulis dari tempat tujuan pelaksanaan kegiatan koordinasi dan konsultasi, diketahui bahwa pada tanggal tersebut tidak ada kunjungan kerja yang dilakukan oleh pegawai Sekretariat Daerah sebagaimana nama terlampir pada dokumen pertanggungjawaban sebesar Rp85.190.000,00,-” sebagaimana dikutip BANPOS dari dokumen LHP LKPD Kota Serang TA 2023 pada (30/5) lalu.
Menanggapi hal tersebut Pemkot Serang melalui Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Kota Serang, Iman Setiawan, menampik temuan tersebut. Dia menegaskan bahwa pada kenyataannya, pelaksana perjalanan dinas melaksanakan kegiatan yang dimaksud. Sehingga, menurutnya tidak benar, apabila dikatakan pegawai di lingkungan Setda Kota Serang tidak melaksanakan kegiatan perjalanan dinas itu.
Dia berdalih bahwa yang sebenarnya terjadi adalah masalah kesalahan administratif. Dimana, menurutnya, telah terjadi kelebihan pembayaran pada saat pelaksanaan kegiatan tersebut.
Sumber : Banpos, 3 Juni 2024
No comment yet, add your voice below!