FOINI Gugat Timsel Rangkap Jabatan

Foini

Buntut dari adanya kasus rangkap jabatan Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten dan Timsel KPU Kabupaten/Kota organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Freedom Information of Network Indonesia (FOINI) menuntut agar Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar memecat Yhannu Setyawan sebagai anggota timsel tersebut. Sementara itu di sisi lain, saat ini Timsel KPU Kabupaten/Kota Provinsi Banten tengah melangsungkan proses seleksi calon anggota KPU di tingkat Kabupaten/Kota.

Diketahui selain menjabat sebagai Ketua Timsel calon anggota KI Provinsi Banten, Yhannu Setyawan juga turut menjabat sebagai anggota Timsel calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota Provinsi Banten. Keanggotaannya dalam Timsel calon anggota KPU Kabupaten/ Kota di Provinsi Banten, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1045 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota pada 28 (Dua Puluh Delapan) Kabupaten/Kota di 7 (Tujuh) Provinsi Periode 2023-2028.

Sementara terkait penetapan Yhannu sebagai ketua Timsel calon anggota KI Provinsi Banten didasarkan pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 491.05/ Kep.166-Huk/2023 tentang Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten Periode Tahun 2023-2027.

Perwakilan FOINI, Martina Nursaprudianti menilai, keterlibatan Yhannu dalam keanggotan timsel di dua tim seleksi yang berbeda dalam waktu yang bersamaan dianggap tidak memiliki integritas. Karena menurutnya, syarat umum untuk menjadi anggota timsel KPU harus memiliki reputasi yang baik dan juga memiliki integritas, sebagaimana diatur di dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 11 ayat 1 huruf d, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 8 ayat (1) huruf b. “Memperhatikan persyaratan tersebut yang bersangkutan dinilai tidak memiliki integritas, jika masih melaksanakan proses seleksi di dua tempat,” katanya kepada BANPOS.

Merangkap jabatan menjadi timsel di dua instansi yang berbeda dinilai berpotensi yang bersangkutan tidak bisa bekerja secara profesional. Karena menjadi timsel memiliki beban kerja yang tinggi, serta dituntut untuk dapat bekerja secara penuh waktu. “Salah satu Tim Seleksi tidak berkomitmen untuk menunjukkan integritasnya bekerja penuh waktu selama pelaksanaan seleksi,” imbuhnya.

Kemudian jika dirinya tidak mampu bekerja secara profesional, hal itu dikhawatirkan akan turut memberikan dampak terhadap proses penyelenggaraan seleksi calon anggota di masing-masing instansi, KPU dan KI. “Tim Seleksi berpotensi tidak profesional dikarenakan akan menghambat waktu pelaksanaan masing- masing penyelenggaraan seleksi baik seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Banten dan seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kab/ Kota,” jelasnya.

Oleh karenanya, FOINI mendesak kepada Pj Gubernur Banten dan juga KPU RI untuk mendesak agar Yhannu untuk memilih salah satu dari dua keanggotaan timsel yang ia ikuti. Namun, jika dirinya tetap bersikukuh untuk tetap mengikuti keduanya, maka FOINI menuntut agar Pj Gubernur Banten dan KPU RI untuk memecat yang bersangkutan sebagai anggota timsel. “Jika saudara Yhannu Setyawan masih tetap menjadi panitia seleksi di dua lembaga tersebut, Gubernur Banten untuk segera memecat saudara Yhannu Setiawan,” tegasnya.

Sebagai informasi, FOINI merupakan koalisi NGO atau organisasi non-pemerintahan yang terdiri dari Indonesian Parliamentary Center, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Transparency International Indonesia, Perkumpulan Inisiatif, Indonesia Corruption Watch (ICW), FITRA Riau, PLH Kalimantan Utara, FITRA SUMUT, GeRAK Aceh, Gemawan Kalimantan Barat, PUSaKO FH Andalas, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Perkumpulan Idea, SOMASI-NTB, PWYP Indonesia, PATTIRO Banten, YAPPIKAActionAid, PATTIRO Serang, PUSPAHAM SULTRA, FITRA Jatim, SEKNAS FITRA, YASMIB Sulawesi, PATTIRO Semarang, LRC-KJHAM Semarang, PATTIRO Jakarta, dan Komite Pemantau Legislatif Sementara itu di sisi lain, Timsel calon anggota KPU mengumumkan bahwa pendaftaran calon anggota KPU tingkat Kabupaten/ Kota di Provinsi Banten periode 2023-2028 sudah mulai dibuka sejak Sabtu (2/9).

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Ketua Timsel calon anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Banten, Mustolih melalui Konferensi Pers yang diselenggarakan di Sekretariat Timsel KPU Kabupaten/Kota pada Sabut (2/9). Hanya saja dalam acara tersebut, Yhannu Setyawan tidak tampak hadir mendampingi anggota Timsel lainnya.

Sebelum konferensi pers dimulai, ketidakhadiran Yhannu sempat menjadi bahan guyonan ringan para anggota timsel lainnya. “Siapa lagi yang perlu ditunggu?” tanya ketua Timsel. “Pak Yhannu, tapi dia lagi Umroh,” sahut anggota timsel lainnya disusul dengan gelak tawa di dalam ruangan.

Terlepas dari itu, Mustolih menyampaikan bahwa, pembukaan pendaftaran seleksi calon anggota KPU itu diperuntukan untuk tiga Kabupaten/Kota di Provinsi Banten. “Per hari ini tanggal 2 September 2023 berarti menjadi Kick Off pengumuman rekrutmen dari KPU Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan KPU Kota Serang,” katanya dalam konferensi pers tersebut.

Selain itu disampaikan pula bahwa dalam prosesnya nanti, Timsel KPU Kabupaten/Kota akan berusaha untuk dapat memenuhi kuota perempuan yang disediakan sebesar 30 persen. Sebab menurut Sekretaris Timsel KPU Kabupaten/Kota Achmad Zamzani, pemenuhan kuota tersebut merupakan amanat undang – undang yang harus ditaati.

Oleh karenanya, ia mendorong kepada para perempuan untuk antusias mendaftarkan diri sebagai kandidat calon anggota KPU di tiga kabupaten/kota di Provinsi Banten. Terkait dengan pendaftaran, calon anggota dapat mendaftar diri secara online melalui lama situs siakba.kpu.go.id. Atau datang langsung ke Sekretariat Timsel KPU Kabupaten/Kota Provinsi Banten yang beralamat di Jl. Ki Ajurum No.58 Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Waktu pendaftarannya sendiri dibuka selama 12 hari terhitung sejak tanggal 2 September sampai 13 September 2023. Sedangkan perpanjangan pendaftaran akan dilakukan pada tanggal 14 September sampai 19 September 2023. Terkait dengan pengumuman hasil penelitian administrasi dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 22 September sampai 24 September 2023.

Sumber : Banpos, 4 September 2023