Pemangkasan belanja daerah sebesar Rp1,2 triliun dalam APBD Tahun 2025 Provinsi Banten tentu menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak. Pemangkasan ini dikaitkan dengan adanya temuan potensi pendapatan fiktif sebesar Rp1,2 triliun.

Kami melihat alasan penetapan potensi pendapatan dengan penyesuaian pajak 12% tidak nyambung, karena pajak provinsi hanya berdasarkan pada tujuh jenis pajak (UU No 1 Tahun 2024) diantaranya; (PKB, BBNKB, PAB, PBBKB, Air Permukaan, Pajak Rokok, dan Opsen Pajak MBLB), sehingga kenaikan PPN tidak otomatis meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Recommended Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prove your humanity: 0   +   8   =  

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.