Pemkab Serang Gagal Capai Target Pembangunan Daerah 2

Pembangunan sarana prasarana ruang kelas di Kabupaten Serang, Banten belum mencapai target yang diharapkan. Masih banyak ditemukan sarana dan prasarana, khususnya ruang kelas sekolah dasar (SD) yang kondisinya memprihatinkan.

Demikian disampaikan Pusat Telaah dan Informasi dan Informasi Regional Banten (Pattiro Banten) kepada wartawan, Kamis (5/9/2019). Koordinator Pattiro Banten, Amin Rohani menyebut, kondisi memprihatinkan itu disebut-sebut lantaran arah pembangunan pendidikan yang tidak selaras dengan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) 2020.

“Kebijakan pembangunan prasarana pendidikan, terutama untuk SD belum selaras dengan rencana alokasi anggaran 2020,” kata Amin.

Amin mengungkapkan, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021 tercantum jumlah ruang kelas yang kondisinya rusak sebanyak 1.750 lokal. Sampai tahun 2018 telah diselesaikan sebanyak 505 ruang kelas.

“Tersisa sebanyak 1,245 lokal yang harus diselesaikan Tatu selaku Bupati Serang sampai akhir periode pemerintahannya,” kata Amin.

Menurut data Dapodik 2018, lanjut Amin, ruang kelas yang rusak se- Kabupaten Serang jumlahnya sebanyak 1.033 lokal, dan tahun 2019 terdapat 909 ruang kelas, baik rusak ringan, sedang maupun berat.

“Pemkab Serang mempunyai tantangan untuk segera memperbaikinya,” imbuh Amin.

Amin menyebut lambatnya penanganan sarana dan prasarana pendidikan SD, karena sistem pendataan dan pengusulan yang tidak akurat, kegagalan lelang, lemahnya persiapan lelang, pengawasan pembangunan tidak berjalan dan lambatnya pengadaan barang dan jasa.

Pattiro Banten, kata Amin, merekomendasikan untuk mengentaskan permasalahan prasarana SD, khususnya pembangunan ruang kelas baru dan rehabilitasi ruang kelas yang rusak. Pemkab Serang perlu mengalokasikan anggaran Rp94 miliar setiap tahunnya. Sedangkan anggaran APBN dan DAK periode 2017-2019 hanya Rp40,922,954,950.

“Dengan jumlah tersebut tidak mungkin untuk mencapai target pembangunan sampai tahun 2021,” ujarnya seraya menyebut Pemkab Serang, selama satu periode kepemimpinan Tatu Chasanah telah gagal mencapai target RPJMD.

See also  PATTIRO Banten bersama YAPPIKA Resmikan Ruang Kelas dan Sanitasi

Sebab, kata Amin, pada tahun 2019 Pemkab Serang mengalokasikan anggaran Rp42 Miliar pada APBD Murni dan DAK. Begitu juga dalam KUA-PPAS 2020, Pemkab Serang hanya mengalokasikan  anggaran Rp21 miliar.

“Itu artinya Pemkab Serang butuh waktu yang lama menyelesaikan ruang kelas SD. Sama saja Pemkab Serang telah gagal mencapai target RPJMD,” paparnya.

Pattiro Banten, sambung Amin, menyimpulkan, kebijakan pembangunan 2020 belum menjawab permasalahan prasarana pendidikan dasar. Kebijakan anggaran 2020 belum menunjukkan komitmen penyelesaian sekolah rusak. Kemudian kebijakan tata kelola sarana dan prasarana pendidikan dasar belum berjalan sistematis.

Atas dasar itu, kata Amin Rohani, pihaknya merekomendasikan kepada Pemkab Serang untuk mengalokasikan anggaran Rp95 Miliar untuk menyelesaikan prasarana pendidikan dalam rencana pembangunan 2020.

Pemkab Serang harus memperkuat dan mendorong unit kerja yang menangani pembangunan prasarana SD, dalam hal ini Dinas Pendidikan, Bappeda dan DPKPTB sesuai perannya masing-masing.

Pemkab Serang juga diminta melibatkan peran swasta dalam pembangunan sarana dan prasarana sekolah  dasar. Mendorong 158 perusahaan di Kabupaten Serang untuk menyalurkan dana CSR untuk pembangunan ruang kelas baru dan rehabilitasi ruang kelas di Kabupaten Serang.

“Perusahaan bisa berkontribusi 2% atau sebesar Rp.1,911,490,667 dari total kebutuhan pendanaan pembangunan dan rehab ruang kelas di Kabupaten Serang,” tandasnya.

Sumber : Redaksi24

Recommended Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.