Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Banten menilai Pemkab Serang gagal dalam memperbaiki bangunan SD yang rusak. Arah kebijakan pembangunan prasarana pendidikan tahun 2020 seperti kebijakan pembangunan yang belum selaras dengan RKPD 2020 dan rencana alokasi anggaran prasarana SD tahun 2020.
Hal itu dikatakan Ketua bidang kebijakan publik Pattiro Banten Amin Rohani saat konferensi pers di salah satu rumah makan di Kota Serang, Kamis (5/9/2019).
Amin mengatakan dalam RPJMD (2016-2021) ada 1750 kondisi ruang kelas rusak dan sampai tahun 2018 telah diselesaikan 505 ruang kelas. Tersisa sebanyak 1245 ruang kelas yang harus diselesaikan sampai akhir periode. Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik tahun 2018), ruang kelas sekolah dasar di Kabupaten Serang yang mengalami kerusakan sebanyak 1033 ruang kelas, di tahun 2019 ada 909 ruang kelas (SD) baik rusak berat maupun rusak sedang.
“Pemerintah Kabupaten Serang menemui tantangan perbaikan karena kebijakan pembangunan belum dibarengi dengan pembenahan di internal unit kerja yang menangani bidang pendidikan. Diantara tantangan yang dihadapi yaitu, sistem pendataan dan pengusulan yang tidak akurat, pengadaan (lelang) yang gagal, persiapan lelang yang lemah, pengawasan pembangunan yang tidak berjalan dan alur pengadaan barang dan jasa yang lambat,” ujarnya.
Ia meminta Pemkab Serang untuk menyelesaikan permasalahan prasarana SD, khususnya pembangunan ruang kelas baru dan rehabilitasi ruang kelas. Pemerintah Kabupaten Serang perlu mengalokasikan anggaran sebesar 95 Milyar setiap tahunnya. Sementara melihat dari rata-rata anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Serang untuk pembangunan ruang kelas baru dan rehabilitasi selama 3 tahun terakhir (2017-2019), yang bersumber dari APBD Murni dan DAK, rata-ratanya sebesar Rp40.922.954.950.
“Jumlah tersebut tidak memungkinkan untuk mencapai target pembangunan ruang kelas baru dan rehabilitasi ruang kelas rusak sedang dan berat sampai pada tahun 2021. Yang masih sebanyak 909 ruang kelas,” ujarnya.
Sementara itu, pada Tahun 2019 saja, Pemkab Serang juga mengalokasikan anggaran untuk pembangunanan ruang kelas baru dan rehabilitasi ruang kelas rusak sedang dan berat hanya sebesar Rp42 Miliar dari APBD murni dan DAK. Jauh dari target rekomendasi yang diusulkan hasil kajian RoadMap PATTIRO Banten 2018. Begitupun pada tahun 2020, dalam KUA-PPAS nya pemerintah hanya mengalokasikan anggaran 21 Miliar pada tahun 2020.
“Itu artinya Pemkab Serang membutuhkan waktu yang lebih lama lagi untuk menyelesaikan persoalan ruang kelas rusak sedang dan berat atau dengan kata lain pemerintah gagal dalam mencapai target RPJMD,” ujarnya.
Menurutnya kebijakan pembangunan 2020 belum menjawab permasalahan prasarana pendidikan dasar. Kebijakan anggaran 2020 belum menunjukkan komitmen penyelesaian sekolah rusak. Kemudian kebijakan tata kelola sarana dan prasarana pendidikan dasar belum sistematis.
Ia berharap Pemkab Serang mengalokasikan anggaran 95 milyar untuk menjawab permasalahan prasarana pendidikan dalam rencana pembangunan 2020. Pemerintah daerah perlu memperkuat dan mendorong unit kerja yang menangani pembangunan prasarana sekolah dasar seperti Dinas Pendidikan, BAPPEDA, DPKPTB yang telah memiliki perannya masing-masing.
Besaran dana CSR bisa berkontribusi 2% atau sebesar Rp. 1,911,490,667 dari total kebutuhan pendanaan pembangunan dan rehab di Kabupaten Serang dari 158 perusahaan.
“Pemerintah daerah harus tegas terhadap pelibatan pihak swasta dalam pembangunan prasarana sekolah dasar. Jumlah perusahaan yang banyak bisa didorong untuk menyumbangkan dana CSR guna membangun ruang kelas baru dan rehabilitasi ruang kelas di Kabupaten Serang,” ucapnya.
Sumber : Bantennews
No comment yet, add your voice below!