
Menanggapi jawaban yang telah disampaikan oleh kepala DISKOMINFO Provinsi Banten terkait Bantahan Seleksi KI yang tidak sesuai dengan prosedur setelah kami melakukan penelusuran lebih dalam per 16 Juni 2020 pun sebagai berikut :
Pada tahapan rentang waktu pengumuman dengan penerimaan pendaftaran seleksi calon anggota KI Banten, telah memperpanjang 5 (lima) hari melakukan pengumuman pendaftaran sebelum melakukan penerimaan pendaftaran yang tertuang dalam Peraturan Komisi Informasi No 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi pasal 10 bahwa paling lambat 2 (dua) hari melakukan pengumuman pendaftaran sebelum penerimaan pendaftaran peserta.
Hal ini memang membuka kesempatan masyarakat untuk mempersiapkan diri dalam membuat persyaratan pendaftaran. Tentu ini menjadi bahan evaluasi apakah perpanjangan pengumuman dan banyaknya peserta berdasarkan representasi masyarakat yang memiliki kapasitas dan mendukung isu keterbukaan informasi publik atau sebaliknya.
Pengumuman tes potensi bagi calon peserta memang benar telah tersampaikan di tanggal 13 Maret 2019 seusai pelaksanaan tes potensi kepada peserta masing-masing, sesuai dengan pasal 13 ayat 5 dimana tim seleksi berkewajiban mengumumkan paling lambat 2 hari kerja setelah mendapat hasil tes potensi sedikitnya di dua media elektronik selama 3 hari berturut turut.
Akan tetapi sesuai dengan hasil tinjauan yang kami lakukan, tim seleksi baru mengumumkan hasil seleksi tes potensi pada tanggal 19 Maret 2019. Artinya pengumuman hasil seleksi mundur 2 hari kerja.
Bahkan pada tahapan selanjutnya, dalam proses dinamika kelompok dan psikotes yang dilaksanakan tanggal 9-10 april 2019, berdasarkan hasil tinjauan kami timsel hanya mengumumkan proses pelaksanaan psikotes dan dinamika kelompok saja. akan tetapi tidak mengumumkan hasil tahapan tersebut kepada public sesuai dengan pasal 15 ayat 3 yaitu Psikotes dan dinamika kelompok dilakukan dalam waktu satu hari kerja dan diumumkan paling lambat 2 hari kerja setelah mendapatkan hasil tes potensi sedikitnya pada dua media elektronik dalam waktu tiga hari berturut turut.
Meskipun dalam tes tersebut tidak menggugurkan peserta akan tetapi menurut kami publik perlu mengetahui bobot hasil yang berubah dari setiap tahapan, sebagai bentuk semangat keterbukaan informasi publik. Dan sebagai keterbukaan bagi tim seleksi agar tidak ada perubahan nilai yang terjadi di kemudian hari.
Kemudian pada tahapan wawancara yang dilakukan pada tanggal 22-23 April 2019 pun tidak sesuai dengan pasal 16 ayat 2 yang menegaskan Wawancara dilakukan oleh semua anggota tim seleksi dalam waktu paling lambat lima hari kerja terhitung sejak dilaksanakannya psikotes dan dinamika kelompok (9-10 April 2019) sehingga seharusnya tes wawancara dapat dilakukan pada tanggal 18 dan 22 April 2019, akan tetapi tahapan wawancara dilakukan pada tanggal 22-23 April 2019 artinya tahapan ini mundur 1 hari kerja, begitupun dengan pengumumannya menjadi mundur juga, sebaiknya ada pemberitahuan lebih lanjut mengapa wawancara di mundurkan.
Terkait adanya gugatan terhadap tahapan pengajuan calon anggota yang tidak mengikuti ketentuan pasal 19 ayat 3 yaitu : “Paling lambat 3 hari setelah diterimanya nama nama calon anggota KI yang diajukan oleh presiden maupun gubernur, bupati atau walikota, DPR atau DPRD mengumumkan nama nama tersebut pada dua surat kabar nasional/ atau lokal untuk dua kali terbit dan media massa elektronik selama tiga hari berturut turut untuk mendapatkan masukan dari setiap orang” kami pun tidak menemukan adanya pengumuman yang dikeluarkan oleh DPRD Provinsi Banten pada dua surat kabar untuk mendapatkan masukan dari setiap orang Sebagai bentuk partisipasi publik.
Dengan penelusuran kami terhadap setiap tahapan yang dilaksanakan oleh tim seleksi Komisi Informasi Provinsi Banten maka merekomendasikan tidak hanya menanggapi hasil pemberitaan tetapi juga melakukan evaluasi pelaksanaan seleksi Komisi Informasi Provinsi Banten sesuai Peraturan KI No. 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.
Karena dari banyaknya penelusuran yang kami lakukan hanya dari prosedural setidaknya ada 5 tahapan yang berpotensi menjadi gugatan baik bagi peserta seleksi KI maupun masyarakat secara umum jika ini tidak segera diselesaikan dan akan terus bergulir.