
Oleh: Amin Rohani (pegiat PATTIRO Banten Divisi Kebijakan Publik)
Pemerintah Kota Serang harus tegas dan transparan dalam menangani adanya dugaan mark-up yang dilakukan oleh perusahaan penyedia Jaring Pengaman Sosial (JPS) di Kota Serang. Jika dugaan tersebut benar, pemerintah Kota Serang harus segera melakukan sanksi blacklist terhadap perusahaan tersebut dan penanganannya harus dilakukan secara transparan. Hal ini sebagai upaya pembuktian bahwa pemerintah Kota Serang membela terhadap hak masyarakatnya, di tengah situasi pandemik saat ini.
Adanya dugaan mark-up sebesar 1,9 Miliar yang telah dikembalikan oleh perusahaan penyedia JPS Kota Serang kepada pemerintah, seperti yang dilansir banpos.co, tidak lantas hal tersebut direspon dengan biasa-biasa saja. Kejadian ini harus menjadi awal pemkot (pemerintah kota, penj) melakukan pembenahan internal, dan mulai menyusun daftar para pengusaha nakal.
Dari hasil investigasi yang telah kami lakukan terhadap perusahaan PT Bantani Damir Primarta yang disebut-sebut sebagai perusahaan penyedia JPS Kota Serang yang dilansir di laman News.Detik.com. Nama perusahaan tersebut tidak ada dalam daftar penyedia e-katalog dan perusahaan tersebut diduga tidak pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi pemerintah sesuai yang ditunjukkan oleh situs sirup.lkpp.go.id dan inaproc.id. Hal ini jelas bertentangan dengan Surat Edaran No.3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Pengadaan Covid-19.
Pada huruf E No. 3 point a bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam rangka penanganan darurat Covid-19, PPK melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut. Diantaranya;
Menunjuk penyedia yang antara lain pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi pemerintah atau sebagai penyedia dalam katalog elektronik. Penunjukkan penyedia dimaksud dilakukan walaupun harga perkiraannya belum dapat ditentukan.
Hal ini menguatkan dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut. Terlebih saat tertutupnya informasi soal mekanisme pemilihan perusahaan penyedia untuk JPS Kota Serang seperti yang dilansir juga di media banpos.co, padahal seharusnya tidak ada yang rahasia dalam mekanisme penyediaan barang dan jasa tersebut. Pemerintah Kota Serang (Dinas Sosial/Inspektorat) dan DPRD harus menjelaskan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas kinerja.
Jika dugaan tersebut betul adanya, maka harus diteruskan kepada proses hukum selanjutnya, karena pengusaha tersebut tidak memiliki hati dan rasa empati terhadap kondisi yang dialami oleh masyarakat Kota Serang. Pemkot Serang dan DPRD jangan sampai terkecoh karena pengembalian yang dilakukan oleh perusahaan, dan tidak menimbulkan kerugian negara, sehingga proses hukum berhenti. Dengan kejadian ini, akan terlihat kemana keberpihakan eksekutif dan legislatif yang sebenarnya. []