Kebijakan Anggaran Prasarana Pendidikan Dasar 2020 Di Serang

Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 telah mengamanatkan kepada pemerintah bahwa wajib untuk memajukan pendidikan dengan mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Untuk mewujudkan cita-cita itu, pemerintah telah merumuskan tujuan pendidikan nasional melalui Undang-Undang No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Tujuan pendidikan nasional yang dirumuskan dalam Undang-undang tersebut dijabarkan dari Undang-Undang Dasar 1945. Ada dua tujuan pendidikan nasional sebagaimana yang tersirat dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu :

1) Pendidikan yang mencerdaskan kehidupan bangsa,

2) Pendidikan adalah hak seluruh rakyat Indonesia.

Adapun untuk mencapai tujuan dari pendidikan itu, pemerintah telah menetapkan standar mutu pendidikan yang telah menjadi komitmen untuk dipenuhi. Ada 8 standar kualitas layanan pendidikan yang telah ditetapkan yaitu:

Standar isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan dan Standar Penilaian Pendidikan.

Standar sarana dan prasarana merupakan salah satu yang mesti didahulukan sebagai penunjang kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan. Sarana dan prasarana seperti infrastruktur bangunan ruang kelas merupakan sarana penunjang yang utama.

Kegiatan belajar-mengajar tidak mungkin bisa dilaksanakan tanpa adanya bangunan ruang kelas yang baik. Untuk mencapai kualitas pendidikan yang baik tentunya pemerintah harus menyediakan infrastruktur bangunan yang baik pula.

Untuk itu, pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban untuk menyediakan sarana infrastruktur melalui berbagai instrumen pembiayaan, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), ataupun melalui pembiayaan lain yang telah diatur oleh undang-undang.

Pada tahun 2018, PATTIRO Banten sebagai organisasi masyarakat yang turut serta peduli terhadap kualitas pendidikan telah memberikan usulan dalam bentuk kebijakan yang dikemas dalam bentuk Peta Jalan (Road Map) Percepatan Perbaikan Sekolah Rusak di Kabupaten Serang.

See also  Policy Brief Perlindungan Disabilitas Sebagai Hak Warga Negara di Banten

Road Map tersebut telah disampaikan kepada seluruh stakeholder sebagai pemangku kebijakan. Harapannya tentu Road Map tersebut menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan penyelesaian persoalan infrastruktur pendidikan di Kabupaten Serang.

Untuk memastikan komitmen pelaksanaan usulan tersebut, dalam hal ini PATTIRO Banten membuat analisis kebijakan yang dapat menggambarkan apakah kebijakan perencanaan penganggaran pemerintah Kabupaten Serang tahun 2019, sesuai dengan usulan yang ada dalam Road Map atau tidak.

Dalam menyusun dokumen analisis ini, tentunya kami menyadari bahwa kajian ini masih jauh dari kesempurnaan. Kritik dan saran yang membangun tentunya sangat kami perlukan.

Semoga kajian ini dapat memberikan pengetahuan dan kritik yang membangun untuk pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan persoalan infrastruktur pendidikan di Kabupaten Serang.

Hasil kajian dapat di unduh di link berikut:

Download : Kajian Anggaran Prasarana Pendidikan Dasar 2020 di Kabupaten Serang

Recommended Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.