Pelayan Publik dan Inovasi Daerah

Pelayanan publik merupakan  suatu  tolak  ukur  kinerja  pemerintah  yang  paling  kasat  mata. Pelayanan publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan kelompok orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Pemerintahan pada dasarnya adalah pelayanan kepada masyarakat, tidak dapat untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai tujuan bersama.

Organisasi pelayanan publik mempunyai ciri public accountability, setiap warga negara mempunyai hak untuk mengevaluasi kualitas suatu pelayanan yang mereka terima. Keluhan masyarakat terkait pelayanan publik di Indonesia sendiri tidak sedikit dan juga beragam, itu karena pelayanan publik yang terjadi selama ini cenderung berbelit-belit, lambat, mahal dan melelahkan. Kecenderungan seperti itu terjadi karena masyarakat masih diposisikan sebagai pihak yang melayani bukan yang dilayani. Reformasi pelayanan publik dengan mengembalikan dan mendudukkan “pelayan” dan “dilayani” kepada perngertian yang sesungguhnya. Pelayanan yang seharusnya ditujukan kepada masyarakat umum kadang dibalik menjadi pelayanan masyarakat terhadap negara, meskipun negara berdiri sesungguhnnya adalah untuk kepentingan masyarakat yang mendirikannya, birokrat sesungguhya haruslah memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat.

Tujuan pelayanan publik pada dasarnya adalah memuaskan masyarakat dan untuk mencapai kepuasan itu dituntut kualitas pelayanan yang prima yang tercermin dari tranparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak, serta keseimbangan hak dan kewajiban. kepuasan  masyarakat  dalam  hal ini  adalah  persepsi  masyarakat  akan  kenyataan  dari  realitas  yang  ada  yang dibandingkan  dengan  harapan-harapan  yang  ada.  Atau  adanya  perbedaaan antara  harapan  konsumen  terhadap  suatu  pelayanan  yang  diberikan  oleh penyedia layanan.

Dalam Undang-Undang  Nomor  25  Tahun 2009 tentang  Pelayanan  Publik Pasal 15 dan Bab V ini  Penyelenggara  Pelayanan  Publik  wajib memenuhi 10 unsur mengenai penyelenggaraan pelayanan publik itu sendiri, yang terdiri atas:

Standar Pelayanan Komponen, standar   pelayanan   yang   dimaksud   sekurang-kurangnya meliputi  :  dasar  hukum,  persyaratan,  sistem  mekanisme  dan  prosedur, jangka   waktu   penyelesaian,   biaya/tarif,   produk   pelayanan,   sarana, prasarana,  atau  fasilitas,  kompetensi  pelaksana,  pengawasan  internal, penanganan  pengaduan,  saran  dan  masukan,  jumlah  pelaksana,  jaminan pelayanan  yang  dilaksanakan  sesuai  dengan  standar  pelayanan,  jaminan keamanan  dan  keselamatan  pelayanan  dalam  bentuk  komitmen  untuk memberikan rasa aman bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan, dan evaluasi kinerja pelaksana.

See also  Merayakan HUT Kabupaten Serang ke-498: Pencapaian dan Tantangan dalam Pembangunan Daerah

Maklumat Pelayanan.

Sistem Informasi Pelayanan, Publik Rangkaia kegiatan yang meliputi   penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari  penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat dan sebaliknya  dalam bentuk lisan, tulisan latin, tulisan dalam huruf braile, bahasa gambar, dan/atau  bahasa lokal, serta disajikan secara manual ataupun elektronik.

Pengelolaan Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas Pelayanan Publik.

Pelayanan Khusus, Pelayanan dengan  perlakuan  khusus kepada  anggota  masyarakat tertentu antara  lain  penyandang  cacat,  lanjut  usia,  wanita  hamil,  anak-anak, korban bencana alam, tanpa tambahan biaya.

Biaya/Tarif Pelayanan Publik

Perilaku Pelaksana dalam Pelayanan

Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanani.

Pengelolaan Pengaduan.

Penilaian Kinerja.

Tidak lagi menjadi rahasia, kita semua tahu letika berbicara masalah pembangunan di Indonesia tidak jauh dari mulai birokrasi yang masih gemuk, lamban dan belum mampu memberikan pelayanan prima pada masyrakat, lalu terkait infrastruktur yang belum memadai, serta kurangnya anggaran negara untuk pembangunan dan pemeliharaannya. Dari permasalahan tersebut dapat dikatakan perlu adanya percepatan dalam reformasi birokrasi guna menciptakan birokrasi bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, melayani serta berkompeten terhadap tugas dan tanggungjawab yang diemban.

Untuk meningkatkan pelayanan, masyarakat harus dilibatkan dalam Menyusun kebijakan, standar pelayanan, evaluasi kepuasan terhadap  pelayanan publik, serta menyampaikan keluhan, pengaduan dan apresiasi. Hal tersebut akan mampu mendukung efektifitas standar kepuasan pelayanan publik yang telah ditetapkan.

Demi memacu peningkatan pelayanan publik, KemenPAN RB menetapkan bahwa tahun 2014 adalah tahun inovasi pelayanan publik. Inovasi merupakan sarana Pemerintah untuk mendorong terciptanya penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan masyarakat yang lebih produktif, efisien dan efektif. Seluruh instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah diharapkan dapat  membuat  suatu  ide kreatif atau jawaban terhadap cara kerja/metode pelayanan publik. KemenPAN RB mengumpulkan dan menilai inovasi-inovasi yang telah dilakukan di sejumlah   instansi di seluruh Indonesia. Dalam permenpan rb nomor 30 tahun 2014 pasal 2 ayat 2 disampaikan bahwa fasilitasi pembangunan dan pengembangan inovasi pelayanan publik dilakukan melalui kompetisi inovasi, system informasi inovasi, pemanfaatan dan pembangan jaringan inovasi, peningkatan kapasitas dan pemantauan keberlanjutan.

See also  Kontroversi Penanganan Inflasi oleh Pj Walikota Serang

Selain KIPP, pemerintah pusat memiliki program yaitu Innovative Government Award (IGA). Program tersebut berangkat dari peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2018 Tentang Penilaian Dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah. Dalam pasal 1 ayat tiga pada peraturan Menteri tersebut dinyatakan bahwa ‘Pemerintah Daerah Inovatif adalah Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan segala bentuk inovasi daerah baik dalam bentuk inovasi tata kelola pemerintahan daerah, inovasi pelayanan publik dan inovasi daerah lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.’ Jadi, dalam program IGA ini tidak hanya pemberian penghargaan pada sektor inovasi pelayan publik saja. Akan tetapi, pada sector inovasi tata Kelola pemerintahan dan inovasi daerah lainnya.

Kompetisi inovasi pelayanan publik memiliki tujuan diantaranya: satu, dalam hal menjaring, mendokumentasikan dan mempromosikan inovasi sebagai upaya percepatan peningkatan pelayanan publik. Dua, Memberikan apresiasi dan penghargaan bagi inovator yang memenuhi kriteria penilaian dan ditetapkan sebagai Inovasi Pelayanan Publik. Tiga, Memotivasi penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan inovasi dan profesionalisme dalam pemberian pelayanan publik. Empat, Meningkatkan citra penyelenggara pelayanan publik. Lima, Menjadi sarana pertukaran pengalaman dan pembelajaran inovasi. Dalam setiap kompetisi tentunya memiliki kriteria penilain, begitu pun dalam kompetisi inovasi. Inovasi yang diikutsertakan dalam kompetisi wajib memenuhi seluruh kriteria sebagai berikut; memiliki kebaruan, efektif, bermanfaat, dapat ditransfer/direflikasi dan berkelanjutan.

Efektif menjadi salah satu kriteria dalam kompetisi inovasi pelayanan publik dan harus diperhatikan oleh innovator. Karena maknanya sangat luas dan banyak  sekali hal yang harus menjadi perhatian. Ketika berbicara efektifitas pelayanan publik maka memiliki prinsip keadilan, seluruh warga harus dapat merasakan tanpa terkecuali. Berarti kita bisa melihat sejauh mana inovasi dapat diakses oleh seluruh kalangan, tanpa terkecuali kalangan rentan seperti disabilitas. Inovasi pelayanan publik dikatakan efektif ketika penyandang disabilitas mampu mengakses layanan publik, baik akses fisik maupun non fisik untuk penyandang disabilitas. Penyelenggara pelayanan publik dianggap berhasil memuaskan dan memenuhi rasa keadilan penyandang disabilitas, jika mereka telah membuka ruang inklusi dan mengembangkannya.

See also  Banten Darurat Corona

Penyandang disabilitas yang merupakan kelompok rentan seringkali terhambat dalam mengakses pelayanan publik, yang ditandai dengan tidak tersedianya sarana dan prasarana yang memadai misalnya. Penyelenggara pelayanan publik yang nondiskriminatif ini harus mampu menerjemahkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penyelenggaran pelayanan publik dapat mewujudkan rasa adil, setara dan non diskriminasi melalui pelayanan inklusi. Penyandang disabilitas ini tidak hanya mereka yang mengalami disabilitas fisik dan mental saja, namun juga pada penyandang sakit parah seperti stroke, diabetes dan sebagainya.

Peraturan perundang-undangan sudah mulai terbuka terhadap penyandang disabilitas, namun pada implementasi di lapangan, mereka seringkali kesulitan dan lemah dalam mengakses pelayanan publik. Perspektif eksklusi harus mulai dihapus dan dihilangkan dalam pelayanan publik terhadap penyandang disabilitas. Contoh kecil yang terkadang diremehkan oleh penyelenggara pelayanan publik yaitu ketidak tersediaan sarana ruang tunggu khusus penyandang disabilitas, mereka sering terlihat bercampur dengan penerima pelayanan non disabilitas, akibatnya mereka terbatas dalam mengakses pelayanan publik.

Penyelenggara pelayanan publik harus mulai melakukan advokasi serta mendorong inovasi dan praktik baik terkait pelayanan publik ramah disabilitas di beberapa daerah. Inovasi dan praktik ini menjadi penting untuk selalu memberi rasa adil kepada penyandang disabilitas. Inklusi dalam pelayanan publik dapat memperlihatkan partisipasi dan solidaritas masyarakat yang meningkat.

inovasinovasi Daerah merupakan sarana Pemerintah untuk mendorong terciptanya penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan masyarakat yang lebih produktif, efisien dan efektif.

Penulis : Muntazir (Pegiat Pattiro Banten)

Sumber : Banpos

Recommended Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.