Tingkat Partisipasi Sekolah Rendah di Banten, PATTIRO Banten Desak Tindakan Konkret dari Al Muktabar

tingkat partisipasi sekolah rendah di banten

Undang-Undang Pemerintah Daerah telah mengatur pembagian kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan di setiap tingkatan. Sekolah Menengah Atas (SMA/SLTA) yang merupakan kewenangan provinsi saat ini menghadapi tantangan serius dengan rendahnya Angka Partisipasi Sekolah (APS) di Banten yang hanya sebesar 23,72%, menempatkannya di urutan ke-10 di bawah Papua.

“Situasi ini sangat ironis jika dibandingkan dengan provinsi lain yang dibentuk pada tahun yang sama, seperti Gorontalo, yang memiliki APS sebesar 33,2% (BPS, Desember 2023),” demikian disampaikan dalam rilis PATTIRO Banten yang diterima Proserang.com pada Senin, 29 Juli 2024.

Data dari Pusdatin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menunjukkan bahwa jumlah anak yang putus sekolah di tingkat menengah atas mencapai 12.741 anak, sementara jumlah anak yang lulus dari tingkat menengah pertama adalah 32.675 anak pada tahun 2024.

“Tingginya angka putus sekolah di jenjang menengah atas akan berdampak pada pencapaian tujuan RPD 2022-2026 dalam mewujudkan masyarakat yang Sejahtera, Berakhlak Mulia, Berbudaya, Sehat, dan Cerdas dengan target Rata-rata Lama Sekolah 9,4 tahun dan Harapan Lama Sekolah 14,30 tahun pada 2026,” tambahnya.

Banyaknya masalah mulai dari ruang kelas yang bocor, kurangnya tenaga pengajar, hingga permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) setiap tahun, menunjukkan kurangnya fokus dalam penyelenggaraan pendidikan di Banten.

“Hal ini menjadi tanggung jawab Pj Gubernur sebagai mandatori pelaksana urusan pemerintahan. Rendahnya APS di Banten sebagian disebabkan oleh ketidakmampuan masyarakat untuk menyekolahkan anak-anak mereka,” jelasnya.

Situasi ini seharusnya menjadi fokus utama Dinas Pendidikan dalam upaya memastikan anak-anak sebagai “masa depan Banten” mendapatkan pendidikan yang layak.

“Rendahnya APS jangan dianggap remeh, karena akan berdampak pada tingginya angka kemiskinan di masa depan,” tegas PATTIRO Banten.

Karenanya, pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) harus menjadi fokus utama dalam bidang pendidikan dengan terus meningkatkan kualitas di setiap aspek yang mendukung pendidikan.

Momentum tahun ajaran baru seharusnya menjadi kesempatan bagi Dinas Pendidikan Banten untuk menjalankan mandat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia No 23 Tahun 2003 Pasal 9 tentang perlindungan anak, yang menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran untuk mengembangkan dirinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya, serta Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2008 tentang wajib belajar.

“Setiap warga negara Indonesia usia wajib belajar berhak mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu dan orang tua/walinya berkewajiban memberi kesempatan kepada anaknya untuk mendapatkan pendidikan dasar,” katanya.

Dengan pendidikan yang layak, anak-anak akan memiliki peluang lebih baik untuk mengembangkan potensi mereka.

Banyaknya sekolah menengah atas yang kekurangan rombongan belajar terutama di daerah selatan, seharusnya menjadi fokus Dinas Pendidikan Provinsi untuk menjangkau anak-anak yang tidak bersekolah di sekitar lokasi tersebut.

“Jika sudah ada data valid anak yang tidak bersekolah dan tidak diupayakan untuk kembali ke sekolah, tentunya ini menunjukkan bahwa Dinas Pendidikan Banten ‘abai’ dalam meningkatkan APS tingkat menengah atas di Banten,” tambahnya.

Hal ini tidak sejalan dengan mandat Perda Banten No 7 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pendidikan, pasal 5 yang menyatakan Pemerintah Daerah harus mewujudkan wajib belajar pendidikan menengah.

Dalam laporan utama Banten Pos edisi 19 Juli, terdapat informasi bahwa 42 anak dari keluarga kurang mampu sudah tervalidasi dan siap kembali ke sekolah, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai pengembalian mereka ke sekolah.

Kondisi ini menyebabkan trauma dan memadamkan semangat anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk bersekolah. Dinas Pendidikan Provinsi Banten perlu mereorientasi tujuan RPD 2022-2026 di bidang pendidikan untuk mewujudkan masyarakat Banten yang cerdas.

Oleh karena itu, PATTIRO Banten mendesak agar para pemangku kepentingan, terutama Pj Gubernur Banten dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, segera melakukan tindakan konkret untuk memastikan anak-anak kembali bersekolah.

Sumber : Proserang