Kehadiran Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas telah menunjukkan keseriusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bertujuan menjamin dan melindungi hak konstitusional penyandang disabilitas secara optimal, sehingga dapat mandiri dan berpartisipasi sesuai harkat dan martabat manusia, serta terhindar dari tindakan kekerasan dan diskriminasi.
Namun demikian, komitmen tersebut belum berjalan optimal karena hingga kini atau 3 tahun pasca diterbitkannya, Pemprov Banten belum menerbitkan 3 aturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub). Situasi tersebut berdampak pada pemenuhan 8 urusan pelayanan dasar yang menjadi hak penyandang disabilitas dalam Perda 14/2019, diantaranya pelayanan pendidikan dan ketenagakerjaan.
Sementara, komitmen rendah juga ditunjukkan oleh beberapa pemerintah kabupaten/kota di Banten, dalam penyelenggaraan pelayanan bagi disabilitas. Hingga saat ini, baru 3 kota yang telah memiliki kebijakan yang mengatur tentang pelayanan hak disabilitas yaitu Tangerang, Serang dan Cilegon.
Informasi selengkapnya bisa download File : Policy Brief Perlindungan Disabilitas Sebagai Hak Warna Negara di Banten
1 Comment
Bagus