Sebagai implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan mencermati kondisi alam Kabupaten Serang yang rentan terhadap bencana tersebut, dalam rangka memberikan landasan hukum dan memberikan kepastian bagi penyelenggaraan penanggulangan bencana, diperlukan regulasi di daerah Kabupaten Serang, memiliki Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Bencana di Kabupaten Serang, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana di Kabupaten Serang.
Namun dalam pelaksanaannya peraturan tersebut masih belum maksimal meskipun sudah di bentuk Desa Tanggap Bencana (Destana). Seperti beberapa daerah yang terkena bencana tsunami dan banjir (Kecamatan Cinangka, Kecamatan Cikeusal, dan Kecamatan Tirtayasa), ketika dilakukan pendalaman (assessment) berkaitan tentang cara Penanggulangan Bencana dan Pengurangan Risiko Bencana (PRB), mereka belum mengetahui dan memahaminya. Padahal itu adalah hak mereka yang harus didapatkan sesuai dengan pasal 8 ayat 1 poin b. bahwa mereka berhak : “mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan ketrampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana”.
Informasi selengkapnya terkait “Policy Brief Integrasi Penanggulangan Bencana dalam Kebijakan Pembangunan Daerah dan Desa” bisa akses dan download disini
No comment yet, add your voice below!