Desiminasi Policy Brief Disabilitas Pemda Kab. Pandeglang

DPRD Kabupaten Pandeglang menyatakan, dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 nanti, terdapat 4 Perda yang merupakan inisiatif dari DPRD, dimana yang menjadi prioritas adalah Perda Perlindungan Disabilitas.

Demikian yang disampaikan oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Pandeglang, Yangto usai beraudiensi dengan Pusat Studi dan Informasi Regional (PATTIRO) Banten di ruang bamus.

“Kami sudah berdiskusi tentang arah kedepan tentang rancangan peraturan daerah (raperda) terkait dengan penyandang disabilitas di Pandeglang. Kedatangan PATTIRO Banten ini merupakan bagian dari dukungan untuk pembentukan bagi raperda tersebut,” jelas anggota DPRD dari Fraksi Nasdem tersebut.

Ia menyatakan, usulan untuk propemperda 2023 sudah memasukkan terkait prioritas perda untuk perlindungan disabilitas tersebut. Menurutnya, keberadaan perda ini sangat penting.

“Karena kita terkadang melupakan, orang-orang yang memiliki kebutuhan khusus tersebut. Padahal, mereka ini bagian dari masyarakat Pandeglang yang harus kita penuhi kebutuhannya, seperti pendidikan, pekerjaan, olah raga dan lain-lain. Intinya mereka memiliki hak yang sama, dan pemerintah harus hadir untuk memberikan pelayanan tersebut,” papar Yangto.

Ia menyatakan, keberadaan perda ini akan membuat para OPD harus dapat membuat program-program yang inklusi dan dapat menyasar juga ke penyandang disabilitas.

“Kedepannya dalam penyusunan perda penyandang disabilitas ini, kami akan mengundang PATTIRO Banten untuk menjadi narasumber dalam melengkapi materi dan muatan perdanya. Penyusunan perda akan melibatkan berbagai pihak,” jelas ketua Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Pandeglang tersebut.

Sementara itu, Pegiat PATTIRO Banten, Muntazir, memaparkan naskah rekomendasi kebijakan terkait urgensi pelindungan disabilitas dalam pelayanan dasar di Banten. Salah satu temuannya adalah, Kabupaten Pandeglang saat ini belum memiliki perda perlindugan bagi disabilitas.

“Di Banten, untuk kabupaten/kota yang memiliki perda perlindungan disabilitas baru Kota Tangerang, Kota Serang dan Kota Tangerang Selatan,” papar pria yang akrab dipanggil Mumu tersebut.

See also  Dampak Bencana Non Alam Mulai Terasa

Terkait pelayanan inklusi bagi penyandang disabilitas, Mumu menyebutkan bahwa untuk permasalahan pendidikan, di tingkat SD sudah cukup lumayan terkait sekolah inklusi, selain itu Pandeglang masuk menjadi peringkat ke 3 dari total anak penyandang disabilitas
“Total 17 persen, atau 590 anak dari jumlah 2874 anak dengan kedisabilitasan di Banten. Tapi uniknya, data anak dengan kedisabilitasannya itu berbeda antara BPS dan Dapodik Kemendikbud, kami harap memang nanti ada instrumen pendataan yang lebih akurat dan terpadu,” terang Mumu.

Sementara itu, terkait pelayanan pendidikan inklusi, terdapat beberapa ketimpangan. Untuk sekolah khusus di Pandeglang hanya ada 1 persen, atau baru 21 sekolah swasta maupun negeri.

“Kalau kami tidak fokus terhadap sekolah khusus karena kewenangan provinsi. Tapi kami cermati untuk sekolah inklusi, untuk SD sudah ada 29 sekolah inklusi, tapi untuk SMP inklusi hanya dua saja, dan ini bisa menjadi kajian untuk didorong kedepannya,” jelas Mumu.

Ia berharap, dalam ada kebijakan yang tidak lagi memusatkan permasalahan disabilitas hanya di Dinas Sosial, tapi berada di semua OPD.

“Untuk itu kami memberikan rekomendasi yaitu, menerbitkan perda yang menjamin hak penyandang disabilitas, kemudian membentuk unit layanan disabilitas daerah di sektor pendidikan dan ketenagakerjaan, lalu membuat pedoman penyelenggaraan sistem data penyandang disabilitas, dan mengalokasikan anggaran pendidikan inklusif tingkat SD dan SMP,” tandasnya.

Recommended Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.