Lima Anggota DPRD Provinsi Banten Belum Laporkan LHKPN

Lima dari 100 anggota DPRD Provinsi Banten belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negera (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Padahal, batas akhir laporan LHKPN adalah akhir Maret 2025.

Adapun kelima anggota DPRD Provinsi Banten yang belum melaporkan LHKPN tersebut adalah M Nizar dari Farksi Partai Gerindra , Musa Weliansyah dari FRaksi PPP-PSI, Hilmi Fuad dari Fraksi Partai Keadialan Sejahtera Kuswarsa dari Fraksi Partai Golkar, dan Achmad Farisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Dari situs elhkpn KPK yang diakses Banten Raya pada Selasa, 25 Maret 2025, tertulis laporan LHKPN Anggota DPRD Provinsi Banten baru mencapai 95 persen dan menyisakan 5 persen yang belum melaporkan LHKPN.

Diketahui, jumlah anggota DPRD Provinsi Banten periode 2019-2024 adalah sebanyak 100 orang. Dengan demikian, baru ada 95 anggota yang sudah melaporkan LHKPN. Sedangkan masih ada 5 orang anggota DPRD Banten lain yang belum melaporkan LHKPN. Kewajiban penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya ke KPK tertuang dalam Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Selain itu, ada juga aturan lain berupa Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 3 tahun 2024 yang mengubah beberapa pasal dalam Peraturan KPK nomor 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengu- muman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyeleng- gara Negara. Dalam hal pelaporan harta kekayaan ini wajib hukumnya bagi para penyelenggara negara sebagian atau seluruh gaji mereka dibayar menggunakan uang rakyat. Karena itu, mereka wajib melaporkan setiap harta kekayaan yang dimilikinya kepada KPK.

Sekretaris DPRD Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan saat akan dikonfirmasi tentang masih adanya 5 anggota DPRD Provinsi Banten yang belum melaporkan LHKPN tersebut belum merespons permintaan wa wancara yang dilayangkan kepadanya. Pun ketika ditelpon dia tidak mengangkat meski posisi ponselnya dalam kondisi aktif. Tidak hanya Deden, anggota DPRD Provinsi Banten yang belum melaporkan LHKPN juga belum merespons ketika Banten Raya meminta tanggapan mereka. M Nizar dari Fraksi Partai Gerindra, misalnya, belum meresposn konfirmasi Banten Raya. Begitu juga Musa Weliansyah dari Fraksi PPP-PSI belum meresponsnya.

See also  Penguatan Kapasitas Forum Sehat Gemilang

Adapun, Kepala Bagian Persidangan Aspirasi dan Humas pada Sekretariat DPRD Banten Subhan Setia Budi Ganda R mengatakan, dia belum bisa berkomentar karena harus menanyakan terlebih dahulu perihal itu kepada Bagian Keuangan.

“Nanti dicek dulu ke bagian keuangan. Nantinya saya tanya sama orang yang menanganinya,” kata Subhan. Dihubungi terpisah, Deputi Direktur Pattiro Banten Amin Rohani mengatakan, pihaknya ingin mengingatkan kembali bahwa laporan harta kekayaan pejabat negara, seperti yang diwajibkan oleh Undang- undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, adalah salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas yang wajib dijalankan oleh setiap anggota DPRD.

Menurut Amin, LHKPN bukan hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga salah satu indikator untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga legeislatif.

“Anggota DPRD yang tidak melaporkan LHKPN dapat menimbulkan kecurigaan dan merusak citra baik DPRD sebagai lembaga yang seharusnya mewakili kepentingan rakyat. Ketidaktundukan pada kewajiban ini memperlihatkan kurangnya keseriusan dalam menciptakan sistem pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” ujarnya.

Jika anggota DPRD tidak berkomitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menjadi fondasi utama dalam menjaga integritas negara, maka masyarakat menurutnya berhak mempertanyakan komitmen mereka terhadap rakyat dan negara. Karena itu, Pattiro Banten mendesak agar pihak terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap anggota DPRD yang tidak melaporkan LHKPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ini penting agar kita dapat memastikan bahwa semua penyelenggara negara, khususnya di tingkat daerah, menjalankan tugasnya dengan integritas dan tidak terlibat dalam praktik yang dapat merugikan masyarakat,” kata Amin. (tohir)

Recommended Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.