Hasil Seleksi KI Banten Kembali Dipersoalkan 2

Pada proses tahapan seleksi Calon anggota Komisi Informasi (KI) Banten tahun 2019-2023 memang telah usai akan tetapi seiring berjalannya waktu terdapat gugatan dari Saudara ojat sudrajat terkait penetapan SK Gubernur Nomor 491.05/Kep.348-huk/2019 yang mengesahkan struktur KI periode 2019-2023.

Dimana dalam prosesnya mengabaikan tahapan uji public pada pasal 19 ayat 2 dan 3. tahapan Uji publik menjadi tahapan penting yang terabaikan oleh Pemprov Banten. Sebagai upaya menerima masukan dari masyarakat untuk mendapatkan persepsi publik yang independen terkait orang-orang yang kedepannya akan membawa perubahan pada Komisi Informasi Banten.

Jika mengulas kembali bagaimana proses pelaksanaan seleksi Calon Komisioner Informasi pada KI Provinsi Banten. Sudah sejak awal PATTIRO Banten telah mengingatkan Tim Seleksi KI akan tahapan-tahapan seleksi Komisioner KI Banten yang tidak taat prosedur.

Pertama, dilihat dari jeda waktu tahapan pengumuman pendaftaran dengan waktu tahapan penerimaan pendaftaran. Pengumuman pendaftaran yang dilakukan sejak tanggal 1 februari lalu, sedang pelaksanaan penerimaan dilakukan pada tanggal 11 februari – 22 februari 2019.

Padahal jika dilihat dalam perki No. 4 Tahun 2016 disebutkan bahwa tahapan pengumuman pendaftaran dilaksanakan selambat lambatnya dua hari kerja sebelum penerimaan pendaftaran dimulai. Artinya jika mengacu kepada perki tersebut tahapan penerimaan seharusnya sudah bisa dilakukan pada tanggal 4 Februari 2019.

Yang kedua, rentang waktu antara pengumuman hasil seleksi administratif dengan tahapan seleksi potensi. Tahapan seleksi tertulis yang dilaksanakan pada tanggal 13 maret seharusnya bisa dilaksanakan pada tanggal 11 maret 2019 jika timsel benar-benar pada  Perki no. 4 tahun 2016 tersebut.

Dalam perki disebutkan  bahwa Tim Seleksi melakukan tes tertulis atau potensi dalam waktu paling lambat 5 hari kerja sejak pengumuman hasil seleksi administrasi. Selanjutnya pada waktu pengumuman hasil pun terlambat.

See also  Kepala Desa Curug Agung Kukuhkan Kelompok UMKM SDN Kalibuntu

Seharusnya pengumuman sudah bisa dilakukan pada tanggal 15 maret 2019 mengingat tes potensi menggunakan CAT sudah dapat diketahui hasilnya di hari yang sama (13 maret 2019), namun timsel mengumumkan hasil pada tanggal 18 maret 2019.

Sejak awal PATTIRO Banten telah melakukan Audiensi dengan Tim seleksi KI dengan menyampaikan penilaiannya akan proses seleksi KI yang tidak sesuai dengan prosedur, penyampaian tersebut dengan harapan agar Timsel melakukan perbaikan dalam seleksi Komisi Informasi Provinsi (KIP) Banten sehingga menghasilkan komisioner yang kredibilitas, memiliki komitmen yang kuat untuk menciptakan keterbukaan informasi di Provinsi Banten.

Tidak hanya itu PATTIRO Banten pun mengawal proses wawancara seleksi KIP Banten secara independen. Akan tetapi proses seleksi yang belum terpenuhi namun sudah melakukan penetapan SK Gubernur Nomor 491.05/Kep.348-huk/2019 yang mengesahkan struktur KI periode 2019-2023.

Penetapan komisioner KI terpilih ini dapat memicu persoalan sengketa proses seleksi KIP Banten dikemudian hari. Potensi sengketa ini akan terus muncul jika proses dalam tahapannya tidak benar-benar tidak dilakukan dengan baik.

Kemudian melihat proses seleksi KI yang menghabiskan anggaran sekitar 447 juta rupiah (DPA Dinas Kominfo Banten Tahun 2019) atau setengah miliar seharusnya menghasilkan kualitas calon komisioner yang menjunjung tinggi keterbukaan, diharapkan publik dan dengan pelaksanaan tahapan yang dijalankan sesuai dengan perki No 4 tahun 2016 Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.

Untuk itu perlu kiranya bagi Pemerintah Provinsi Banten dan DPRD melakukan Evaluasi keseluruhan tahapan dalam proses seleksi pemilihan calon Komisioner Provinsi Banten yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No. 4 tahun 2016 tentang  Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.

Recommended Posts