Perhutanan Sosial Masih Timpang Gender

Perhutanan Nasional Masih Timpang Gender

Kawasan hutan merupakan salah satu potensi yang dimiliki oleh Provinsi Banten. Meski dianggap sebagai potensi, namun dalam pemanfaatannya dirasa belum begitu optimal. Padahal jika dapat dikelola dengan baik, maka buka tidak mungkin pemanfaatan kawasan hutan dapat memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat.

Terlebih lagi dengan adanya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Hutan Sosial dan Permen LH Nomor 4 Tahun 2003 tentang Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), masyarakat diberikan keleluasaan untuk dapat melakukan pemanfaatan lahan kawasan tersebut.

Namun, terdapat beberapa hal yang masih perlu diakselerasi, seperti masih adanya ketimpangan gender dalam pengelolaan perhutanan sosial. Paradigma maskulin terlihat masih kerap dipakai sehingga akses, partisipasi, kontrol dan manfaat bagi perempuan dalam hal perhutanan sosial masih perlu ditingkatkan.

Hal itulah yang kemudian menjadi sorotan pegiat Pusat Studi dan Informasi Regional (PATTIRO) Banten, Martina Nursaprudianti. Ia menuturkan, tingkat partisipasi perempuan dalam satu kelompok masyarakat pengelola hutan sosial disebut masih terbilang rendah jumlahnya bila dibandingkan dengan laki-laki.

Belum lagi dalam hal pengambilan keputusan, suara perempuan disebut-sebut seringkali terpinggirkan. “Dalam keterlibatan secara kelembagaan, pengelolaan lahan dan kepengurusan kelompok perhutanan sosial, perempuan seringkali tidak dilibatkan.

Biasanya mayoritas perempuan dilibatkan hanya dalam proses hasil olah panen saja. Padahal sebenarnya, perempuan mampu untuk dilibatkan dalam segala bentuk proses katanya kepada BANPOS pada Kamis (19/10)

Ia menyatakan, potensi pemanfaatan hutan sosial di Banten masih sangat bisa dilakukan, dan hal ini diharapkan dapat memberikan dampak peningkatan kualitas hidup bagi masyarakat khususnya perempuan.

“Di daerah Lebak dan Pandeglang memiliki kawasan hutan yang terbilang luas. Tapi jika melihat dari data Indeks Pembangunan Gender, dua daerah ini justru paling tinggi ketimpangan Gendernya.

Misalnya pada sektor ekonomi, pengeluaran per kapita perempuan di Pandeglang hanya sebesar Rp6,09 juta sedangkan laki-laki mencapai Rp13,86 juta. Sedangkan di Kabupaten Lebak, pengeluaran per kapita perempuan hanya Rp4,2 juta dan laki-laki mencapai Rp13,13 juta. Sangat timpang,” katanya.

Dengan adanya perhutanan sosial ini, apalagi jika mengarusutamakan gender, maka seharusnya kesetaraan gender khususnya dalam bidang ekonomi dapat lebih ditingkatkan. Sebab itu, perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat terkait program perhutanan sosial tersebut agar dapat meningkatkan partisipasi perempuan di dalamnya.

Melihat adanya ketimpangan tersebut, Martina merasa jika masalah itu perlu mendapatkan perhatian dari semua pihak. Sebab, bagaimanapun kelompok perempuan juga memiliki peranan yang sama pentingnya.

“Perlu adanya pemahaman pengarusutamaan gender dalam perhutanan sosial kepada pendamping dan kelompok tani untuk tidak memarginalkan satu kelompok, baik itu laki-laki ataupun perempuan,” ucapnya.

Sementara itu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten tidak menampik saat disinggung soal rendahnya keterlibatan kelompok perempuan dalam mengelola lahan perhutanan sosial.

DLHK Provinsi Banten membenarkan, jika keterlibatan kelompok perempuan dalam pengelolaan lahan perhutanan sosial masih rendah. Bahkan, dalam satu kelompok penyuluh kehutanan sosial masyarakat (PKSM) angkanya masih di bawah 30 persen.

“Ada 10 sampai 15 persen, masih kecil,” kata Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bidang DAS, KSDAE, dan Pemberdayaan Masyarakat Anna Istiana Windu Kartika kepada BANPOS saat ditemui di kantor DLHK Provinsi Banten pada Kamis (19/10).

Anna menjelaskan, penyebab dari rendahnya keterlibatan kelompok perempuan adalah disebabkan oleh asal muasal kelompok itu dibentuk. Kebanyak kelompok tani yang ada berawal dari keluarga.

“Biasanya mereka, karena kelompok tani hutan itu adalah kelompok yang dibentuk oleh keluarga petani. Nah keterlibatan wanita, biasanya kalau suaminya jadi KTH (kelompok tani hutan), wanitanya atau istrinya terlibat, anak perempuannya terlibat,” terangnya.

Disinggung terkait data luas lahan perhutanan sosial yang dikelola oleh kelompok masyarakat, Anna mengklaim saat ini sudah ada 7 ribu hektar lahan yang sudah dikelola oleh masyarakat untuk dimanfaatkan.

Hal itu dibuktikan dengan adanya 24 Surat Keputusan (SK) untuk kelompok tani hutan yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Jumlah tersebut tersebar di tiga kabupaten Provinsi Banten di antaranya Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak. Kabupaten Lebak disebut sebut sebagai daerah dengan luas pemanfaatan perhutanan sosialnya yang paling besar bila dibandingkan dengan wilayahwilayah lainnya di Banten.

“Jadi dari 24 SK itu Pandeglang 2 SK, Serang 1 SK, sisanya Lebak semua. Perhutanan sosial itu sekitar 7 ribu hektar luasnya,” terangnya. Anna menegaskan, jumlah luasan lahan yang disampaikannya itu di luar kawasan hutan adat. Namun saat disinggung terkait luas lahan perhutanan sosial di kawasan hutan ada yang dikelola oleh masyarakat, dirinya tidak bisa menyebutkannya.

Anna menegaskan, jumlah luasan lahan yang disampaikannya itu di luar kawasan hutan adat. Namun saat disinggung terkait luas lahan perhutanan sosial di kawasan hutan ada yang dikelola oleh masyarakat, dirinya tidak bisa menyebutkannya.

Pasalnya, ia mengaku data tersebut bukan berada di bawah kewenangannya, sehingga atas hal itulah Anna mengaku tidak mengetahui besaran pasti jumlah luasan lahan perhutanan sosial di dalam kawasan hutan adat.

“Hampir 7 ribu hektar kalau yang di luar hutan adat. Sebagian besar ada di Kabupaten Lebak,” imbuhnya Biasanya mereka, karena kelompok tani hutan itu adalah kelompok yang dibentuk oleh keluarga petani. Nah keterlibatan wanita, biasanya kalau suaminya jadi KTH (kelompok tani hutan), wanitanya atau istrinya terlibat, anak perempuannya terlibat terhadap hal itu Anna mengatakan pihaknya terus melakukan berbagai upaya, agar masyarakat mau turut terlibat dalam program tersebut.

Karena menurutnya, program Perhutanan Sosial dapat memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat. Terlebih lagi pasca diterbitkannya Permen LH Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) masyarakat sangat diuntungkan, karena keuntungan sepenuhnya milik masyarakat.

“Dengan adanya KHDPK sudah semuanya untuk masyarakat 100 persen. Asal dengan catatan masyarakat harus mentaati aturan,” terangnya. Dalam hal pengelolaannya, Anna menjelaskan lahan tersebut tidak melulu harus ditanami. Namun bisa juga dimanfaatkan dengan cara lain, salah satunya adalah dijadikan sebagai ekowisata.

“Bisa juga wilayah itu jadi wilayah wisata, nggak apa-apa, nggak harus ditanami. Kadangkadang di hutan negara itu ada air terjun, ada mata air, itu kan bisa dipotensikan untuk wisata,” ujarnya. Melihat banyaknya potensi yang bisa dikembangkan terhadap lahan milik negara itu, Anna mengatakan pihaknya selalu mendorong masyarakat – masyarakat untuk mau turut serta terlibat dalam pengelolaan lahan tersebut.

Sebab dengan pemanfaatan lahan perhutanan sosial juga dapat turut serta membantu akan pengangguran di Banten. “Pengelolaan hutan sosial juga bisa membuka lapangan pekerjaan,” katanya. Meski dianggap cukup potensial, namun sayangnya pemberdayaan di tingkat desa belum begitu optimal berjalan.

Terlebih lagi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten mengaku tidak terlalu fokus memberikan pemberdayaan terkait hal itu. Plt DPMD Provinsi Banten Usman Assshidiqi Qohara mengatakan dalam memberikan pelatihan kapasitas, pihaknya tidak terlalu fokus memberikan pemahaman terkait pemanfaatan potensi desa, khususnya hutan sosial.

Ia mengatakan pelatihan pemberdayaan yang dilakukan lebih diarahkan pada tata kelola pemerintahan. “Untuk sementara ini sosialisasinya peningkatan kapasitas aparaturnya. Secara umum bagaimana mereka mengelola keuangannya,” jelasnya.

Kemudian ia menjelaskan, setelah kapasitas aparatur di bidang tata kelola pemerintahan ini dirasa cukup, maka selanjutnya adalah pemberian pemahaman mengenai pemanfaatan potensi desa. “Nanti saya akan mapping desa-desa yang potensi hutannya besar. Untuk sementara ini masih umum dulu,” tandasnya.