Mayoritas daerah di Provinsi Banten masih belum maksimal melindungi penyandang disabilitas. Hal ini terlihat dari masih belum adanya regulasi daerah yang mengatur tentang perlindungan hak bagi disabilitas.
Demikian yang terungkap dalam diskusi publik yang diadakan oleh Pusat Studi dan Informasi Regional (PATTIRO) Banten dengan tema Urgensi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Pelayanan Dasar Bagi Penyandang Disabilitas di Banten.
Peneliti PATTIRO Banten, Muntazir menyampaikan bahwa dari 8 kabupaten/kota, hanya 3 kabupaten/kota yang memiliki peraturan daerah (perda) terkait perlindungan hak bagi penyandang disabilitas yaitu, Kota Serang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
“Namun dari 3 kabupaten/kota tersebut baru Kota Serang yang memiliki peraturan walikota sebagai acuan teknisnya,” ujar Mumu.
Sementara itu, Provinsi Banten yang juga telah memiliki Perda terkait Perlindungan Penyandang Disabilitas ternyata belum memiliki Peratur Gubernur sebagai acuan teknisnya.
“Untuk itu, kami memberikan beberapa rekomendasi kebijakan dalam rangka memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi para penyandang disabilitas,” ucap pria yang akrab dipanggil Mumu ini.
Yang pertama untuk Pemerintah Provinsi Banten adalah perlu menerbitkan Peraturan Pelaksanaan untuk Perda nomor 14 tahun 2019 tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas. Selain itu, Pemprov Banten perlu untuk membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) Daerah di sektor pendidikan dan ketenagakerjaan.
“Kemudian perlu ada pedoman penyelenggaraan sistem data penyandang disabilitas. Pemprov Banten juga perlu untuk mengalokasikan anggaran pendidikan inklusif tingkat SMA/SMK,” jelasnya.
Sementara, untuk pemerintah kabupaten/kota diharapkan dapat menerbitkan Peraturan Daerah beserta turunannya tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas di tingkat kabupaten/kota.
“Selain itu pemerintah kabupaten/kota harus mengalokasikan anggaran pendidikan inklusif tingkat SD dan SMP,” jelasnya.
Dalam diskusi tersebut, Ketua TP PKK Kota Serang, Ade Jumaiah menyampaikan, terkait perlindungan terhadap penyandang disabilitas di Kota Serang, pihaknya mengaku sudah berusaha untuk memberikan pendampingan kepada penyandang disabilitas.
“Kami juga melakukan pendampingan kepada salah satu korban pelecehan seksual yang juga penyandang disabilitas,” terangnya.
Sementara itu, perwakilan dari Setwan Pandeglang, Abdul Bustomi menyampaikan bahwa pihaknya saat ini juga sedang menyiapkan regulasi terkait perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas.
“Insyaalah sudah masuk di Bapemperda dan menjadi prolegda tahun 2023,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, akan memaksimalkan dalam pembuatan perda tersebut dengan melakukan riset langsung ke lapangan terkait permasalahan dan kebutuhan penyandang disabilitas.
Perwakilan dari Setwan Banten, Iwan Bihwan menyampaikan, keberadaan Perda Banten tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas memang harus terus dikawal implementasinya.
“Kedepannya kita akan mendorong bagaimana implementasi dari perda ini dapat dilaksanakan sehingga dapat memenuhi hak-hak teman-teman difabel,” tandasnya.
Sumber : Banpos
No comment yet, add your voice below!