banten darurat corona

Banten menjadi provinsi peringkat ketiga (9,1%) yang terdampak virus covid-19 di Indonesia setelah DKI Jakarta (59.7% ) dan Jawa Barat (11.5% ) data tersebut diakses dari laman https://covid19.kemkes.go.id/ per-Tanggal 21 Maret 2020 pukul 14.30 WIB.

Dalam  laman Kemenkes menyebutkan angka kasus di Banten sebanyak 47 kasus, hal ini berbeda dengan informasi dilaman https://infocorona.bantenprov.go.id/ (22 Maret 2020, 18.00 WIB) laman pemerintah provinsi Banten tersebut hanya sebanyak 34 kasus.

Dalam laman pemprov Banten menyebut jumlah pasien positif corona sejumlah 34 orang, 1 orang dinyatakan sembuh, 4 orang lainnya meninggal dunia, sisanya masih dalam perawatan. Sedangkan total Orang dalam pemantauan  (ODP) sejumlah 602, 99 orang dinyatakan sembuh dan 503 orang lainnya dalam pemantauan. Kemudian pasien dalam pengawasan (PDP) sejumlah 125 pasien, 116 pasien masih dalam perawatan dan 9 pasien lainnya telah dinyatakan sembuh.

Melihat fakta kasus yang terjadi sebagaimana informasi dalam laman Pemprov Banten, perlu upaya serius dari pemerintah Provinsi Banten dan Kabupaten/Kota dalam rangka mengoptimalkan sumber daya untuk melakukan upaya preventif dan kuratif terhadap penyebaran dan pengobatan virus Covid-19 di Banten.

Beberapa kasus covid-19 dengan peta sebaran pasien yang meninggal dunia, 1 di Kota Tangerang dan 3 di Kota Tangerang Selatan, dan 1 pasien asal pandeglang yang meninggal dunia di RSDP Kab. Serang.

Dalam konferensi pers Menteri Dalam Negeri di pendopo Gubernur KP3B, Curug, Kota Serang, kamis (19/3/20) mengatakan bahwa pemerintah daerah diperkenankan merealokasi anggaran dari kegiatan yang belum dilaksanakan untuk penanganan Corona.

Hal ini menjadi peluang bagi pemerintah Provinsi dan Kab/Kota dalam menyelesaikan Kejadian Luar Biasa (KLB) ini. Menurut Mendagri, masalah penganggaran, pemerintah daerah mengeluarkan aturan untuk merealokasi anggaran untuk penanganan covid-19.

See also  Menggugat Profesionalisme ASN

Saat ini telah keluar Intruksi Presiden nomor 4 Tahun 2020  tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta penganggaran Barang dan Jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Selain itu, Gubernur Banten telah menginstruksikan kepada Pemerintah Kab/Kota untuk menggunakan dana bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Provinsi agar bisa digunakan untuk penanggulangan wabah virus Corona. Menurutnya, saat ini dari 114 rumah Rumah Sakit yang tersebar diseluruh wilayah Provinsi Banten semuanya dipersiapkan untuk bisa menangani pasien COVID-19.

RSUD Banten selama tiga bulan kedepan mulai hari Rabu tanggal 25 Maret 2020 akan dioperasikan khusus untuk pasien-pasien COVID-19, untuk pasien umum akan dialihkan ke RS lain di Banten. Pemerintah Provinsi telah menyiapkan 250 Kasur pasien untuk menampung semua pasien baik berstatus ODP, suspect hingga positif Corona.(Tempo, 21 Maret 2020)

Informasi mengenai keberadaan 114 RS yang diperuntukkan untuk pasien Corona, perlu kiranya dapat terinformasikan kepada masyarakat Banten, mengingat wilayah Banten yang cukup luas menyangkut ke pedesaan yang masih minim akan transportasi, agar mempermudah akses bila ada kasus di daerah tersebut.

Masyarakat sangat membutuhkan nama dan lokasi 114 RS yang disiapkan untuk pelayanan Covid 19. Selain itu, pemerintah perlu lebih aktif dalam mengelola call center di masing-masing wilayah dalam rangka penerimaan layanan pengaduan dan pelayanan lainnya.

Dalam pemantauan pada Call Center penanganan Banten Waspada Virus Corona yang disosialisasikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Banten, di 8 regional Kab/Kota   pada Tanggal 23/3/20 dengan durasi mulai dari pukul 17.00 WIB hingga pukul 19.05 WIB hanya 5 Kab/kota yang sudah sangat baik menerima aduan dari masyarakat, sedangkan untuk Call Center waspada corona di Kota Serang, Kab.Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Dinas Kesehatan Provinsi Banten tidak bisa dihubungi, dan Call Center Kota Tangerang mengalami pergantian no Call Center.

See also  Potret Buram Ulang Tahun Banten Ke-21 (Bagian: 2)

Semua Call Center berdasarkan hasil komunikasi dengan Call Center menggunakan nomor pribadi yang sekiranya mengganggu aktivitas individu, diupayakan Call Center memiliki nomor layanan sendiri yang dikelola selama 24 jam dengan menugaskan tim yang bekerja secara bergantian.

Dalam upaya menyelamatkan masyarakatnya dari pandemi global tersebut Pemerintah Provinsi Banten bersama pemerintah kab/kota perlu melakukan upaya penanganan bersama secara serius dan masif dengan mengoptimalkan pelayanan RS yang diperuntukkan bagi pasien Covid 19, disertai dengan peralatan medis yang menunjang pelayanan bagi pasien Corona.

Respon aktif pemerintah provinsi Banten dan Kab/Kota dalam penanganan  kasus ini, sejauh ini perlu diapresiasi, dan diharapkan dapat meningkatkan upaya monitoring dan evaluasi atas kerja-kerja yang telah dilakukan. mengingat jumlah kasus setiap hari semakin meningkat.

Melihat berbagai pengalaman yang telah dilakukan dalam penanganan kasus Corona, seyogyanya pemerintah Provinsi dan Kab/Kota di Banten perlu melakukan upaya-upaya lainnya, seperti :

Pro aktif dalam memutakhirkan data serta menyampaikan Informasi Publik terkait virus Covid-19 secara benar, akurat dan tidak menyesatkan melalui layanan yang terkoordinasi dengan Crisis Center dengan manajemen informasi satu pintu.

Aktif mengelola informasi terkait Covid-19 sebagai informasi serta merta yang penyampaiannya tidak boleh ditunda karena dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Informasi serta merta ini harus mudah diakses, disusun dengan sederhana dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

Informasi Serta Merta ini wajib selalu diperbaharui terkait cara mengurangi risiko virus Covid-19 (mitigasi) di masyarakat, informasi potensi sebaran Covid-19, informasi terkait pertolongan awal bagi masyarakat yang terindikasi dan yang telah terinfeksi virus Covid-19, serta informasi tentang tindakan Pemerintah (Pusat dan Daerah) dalam manajemen penanganan virus Covid-19.

See also  Pelayan Publik dan Inovasi Daerah

Memastikan Pelayanan Call Center aktif dan melayani masyarakat yang dikerjakan oleh tim secara bergantian selama 24 jam.

Melakukan penyemprotan desinfektan di ruang-ruang publik, upaya mencegah penyebaran virus ke masyarakat serta Melakukan tes kesehatan secara masal, guna mengidentifikasi penyebaran dan rekam jejak virus covid-19.

Menjamin ketersediaan APD (Alat Perlindungan Diri) tenaga medis dalam menunjang kinerjanya sesuai dengan Permenkes RI Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit Memberikan perlindungan bagi masyarakat yang berada di pelosok desa, yang memiliki akses transportasi yang minim, dengan memberikan informasi tempat pelayanan covid 19 di masing-masing

Terus memberikan himbauan dan penegasan kepada seluruh masyarakat di kota dan di desa akan masa berlakunya Work From Home (Bekerja dari rumah) atau Sekolah dari rumah, yang saat ini sedang berlangsung.

Himbauan ini kerap tidak diindahkan oleh masyarakat sehingga perlu adanya penegasan aturan dengan melibatkan unsur TNI dan POLRI dalam pengamanannya. Serta Memberikan Penghargaan yang lebih kepada pegawai yang masih bekerja dalam melakukan penyelenggaraan pelayanan publik seperti, Dokter, Tenaga Medis, Pelayanan Adminduk dan sebagainya.

Pemerintah daerah wajib menghitung berapa kebutuhan riil untuk pencegahan, penanganan dan pengendalian dampak sosial ekonomi dengan melakukan kalkulasi belanja setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) berapa yang harus direalokasi untuk tiga hal tersebut.

Recommended Posts