
Banten Sudah berdiri selama lebih dari dua dekade, dan tepat hari ini (4 Oktober 2021) adalah tanggal kelahirannya. terdiri dari delapan kabupaten/kota. Lebih dari setengah populasi Banten, yang totalnya berjumlah 11,9 juta orang, terkonsentrasi di Wilayah Tangerang dan sekitarnya (pinggiran kota Jakarta), sementar dua pertiga dari luasnya, yakni 9,663 km2, berada pada kabupaten/kota yang paling belum berkembang, Lebak dan Pandeglang.
Secara umum, hasil-hasil pembangunannya – pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran, berada pada kondisi yang memprihatinkan. Begitu pun dengan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan yang akhir-akhir ini menjadi sorotan karena banyaknya kasus korupsi yang di tengarai mengakibatkan pelayanan pada sektor tersebut tidak maksimal. Kondisi lainnya adalah transparansi daerah yang lemah. Berdasarkan kajian yang di lakukan PATTIRO Benten diantara hasil-hasilnya adalah :
PERTUMBUHAN EKONOMI DAN PENGANGGURAN
Pertumbuhan ekonomi Banten terjun bebas, Provinsi Banten menikmati pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi selama 2011-2013 (6,7%-7,0%), tetapi pertumbuhan tersebut turun menjadi sekitar 5,3%-5,8% per tahun hingga 2019, sebelum mengalami pertumbuhan negatif -3.4% di tahun 2020.
Dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia, pertumbuhan Banten menempati peringkat ke-12 hingga ke-17 di antara 34 provinsi di Indonesia selama periode 2012-2019. Namun, dampak COVID-19 di tahun 2020 telah menyebabkan pertumbuhannya terjun bebas ke peringkat ke-32 – hanya lebih baik dari Kepulauan Riau dan Bali, dua provinsi yang terkena pukulan paling berat di Indonesia.
Sebelum COVID-19 menghantam Indonesia, ekonomi kabupaten/kota di Provinsi Banten tumbuh di atas 6% per tahun. Setelah COVID-19, seluruh kabupaten/kota mengalami kontraksi ekonomi, dengan Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang terkena dampak paling parah, yakni masing-masing di angka -6,9% dan -3,7%.
Tingkat pengangguran terbuka di Banten merupakan salah satu yang terburuk di Indonesia. Meskipun Banten telah berhasil mengurangi tingkat penganggurannya dari 13,7% selama 2010-2011 menjadi 8,1% di tahun 2019, provinsi ini tetaplah salah satu provinsi terburuk di Indonesia. Secara khusus, Banten memiliki tingkat pengangguran terbuka tertinggi di Indonesia selama periode 2017-2019.
Posisi terbawah ini diambil alih oleh Jakarta setelah pandemi COVID-19 dimulai di tahun 2020, dimana tingkat pengangguran melonjak dari 6,5% menjadi 11%. Meskipun tidak separah Jakarta, tingkat pengangguran di Banten meningkat menjadi 10,6% di tahun 2020. Berdasarkan data tahun 2020, tingkat pengangguran terbuka tertinggi diderita oleh tenaga kerja tamatan pendidikan menengah, 15.3%, meningkat sebesar 2,9% dari tahun 2019.
Tingkat pengangguran lulusan sekolah tersier juga meningkat sebesar 1,2% menjadi 7,0% karena pandemi COVID-19, sementara tingkat pengangguran orang dengan hanya pendidikan sekolah dasar meningkat sebesar 2,6% menjadi 8,2%. Secara tata ruang, kabupaten/kota dengan tingkat pengangguran tertinggi di tahun 2020 adalah Kabupaten Tangerang (13,1%), Kota Cilegon (12,7%), dan Kabupaten Serang (12,2%).
Dampak COVID-19 terhadap pengangguran di Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon cukup tinggi, karena meningkatkan tingkat pengangguran di tahun 2020, masing-masing sebesar 2,3% dan 0,9%, dibandingkan dengan rata-rata tahun 2010-2019. Meskipun mengalami kontraksi ekonomi yang relatif rendah di tahun 2020, tingkat pengangguran Kota Tangerang Selatan meningkat sebesar 1,7% menjadi 8,5% dalam periode yang sama.
PENDIDIKAN
Kinerja Banten dalam mendorong wajib belajar sembilan tahun masih kurang baik. Berdasarkan data hasil Susenas 2020, Tingkat kepesertaan sekolah di Banten untuk siswa berusia 16-18 tahun (dibawah wewenang Pemprov) jauh lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional – karena hanya 69% (secara keseluruhan) dan 58% (40 terbawah) yang terdaftar sebagai peserta didik.
Dibandingkan dengan data tahun 2015, Banten hanya menunjukkan peningkatan marjinal sebesar 2% pada indikator ini. Secara geografis, tingkat kepesertaan untuk siswa berusia 16-18 tahun di Lebak dan Pandeglang adalah yang terbawah, masing-masing 50% dan 58%, dengan 40 terbawah hanya tertinggal 2-4% dari tingkat keseluruhan.
Sekolah rusak di Banten masih tinggi, alokasi dana pendidikan yang tinggi tidak di iringi dengan peningkatan ketercapaian pendidikan. Dalam 5 tahun terakhir angka APM dan APK Provinsi Banten selalu di bawah rata-rata nasional. Selain itu, kualitas sarana dan prasarana juga terutama ruang kelas SMA dan SMK belum terpenuhi.
Untuk permasalahan kualitas sarana dan prasarana, menurut data dari Neraca Pendidikan Daerah (NDP), dari 6.162 ruang kelas SMA, 3062 ruang kelas (49.72%) di antaranya rusak ringan, sedang dan berat. Ada 3 ruang kelas yang kondisinya rusak total dan kerusakan ini sudah terjadi sejak tahun 2018 dan sampai sekarang belum ada perbaikan.
Semenatara yang kondisinya baik hanya 3098 ruang kelas (50.27%). Untuk sekolah SMK, dari 7433 ruang kelas SMK, 4475 ruang kelas (60.20%) mengalami rusak ringan, sedang hingga berat. Hanya 2958 ruang kelas (39.79%) yang kondisinya baik.
Adapun, jika dilihat lebih luas lagi, data ruang kelas rusak ringan, sedang hingga berat yang paling banyak seluruh ruang kelas rusak ringan, sedang hingga berat) tersebar di empat kabupaten, yaitu: Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Pandeglang.
Korupsi di bidang pendidikan menghambat ketercapaian pembangunan pendidikan, seiring dengan persoalan di atas korupsi pada sektor pendidikan sangat mengerikan. Tercatat banyak sekali kasus korupsi yang mencuat kepublik.
Beberapa kasus korupsi dilaporkan oleh masyarakat sipil di Banten, diantaranya Tahun 2019 ada dorongan dari mahasiswa yang tergabung Badko HMI Jabodetabek-Banten Mereka melaporkan dugaan korupsi pada APBD Banten 2017-2018 senilai Rp 23 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, 2 Mei 2019.
Salah satu anggaran yang diduga dikorupsi adalah Proyek Pengadaan Komputer untuk UNBK pada APBD 2017-2018 di Dinas Pendidikan Banten dengan kerugian ditaksir Rp 21 miliar. Tahun 2020 lalu, Aliansi lembaga Independen Peduli Publik (ALIP) melaporkan kasus dugaan korupsi pengandaan tablet (handphone tablet) untuk SMA/SMK/SKh di Lebak senilai Rp15,9 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Perkara yang dilaporkan ALIPP, yakni adanya dugaan korupsi melalui penggelembungan harga pada pengadaan tablet (Hp tablet) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah Kabupaten Lebak untuk siswa SMA/SMK/SKh, kerugian keuangan negara diperkirakan Rp 1 miliar.
ALIP juga pernah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Anggarkan pada APBD Banten 2017 lalu dengan nilai sebesar Rp 17.982.000.000.
Diduga proyek pengadaan lahan SMK 7 Kota Tangsel tersebut sarat dengan tindakan korupsi sehingga menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara Hasil audit investigatigasi BPKP melalui laporan Nomor LHAI-23/PW30/5/2020 tertanggal 24 Januari 2020.
Bahwa Pengadaan lahan yang menelan anggaran sekira Rp17,9 miliar, merugikan keuangan negara mencapai Rp 10 miliar. hingga Juli 2021, kasus-kasus ini masih diselidiki oleh Kantor Kejaksaan Tinggi. Seluruh kasus ini dapat berkontribusi terhadap rendahnya hasil pembangunan dalam layanan pendidikan, meskipun Pemprov Banten menghabiskan anggaran yang relatif besar.
KESEHATAN
Banten memiliki kinerja yang buruk dalam kesehatan ibu dan bayi baru lahir. Proporsi kelahiran yang dibantu oleh pekerja kesehatan profesional – indikator penting yang berkontribusi terhadap tingkat kematian ibu dan bayi baru lahir – masih lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata Jawa Barat dan Indonesia.
USAID JALIN memperkirakan pada 2019 bahwa, rata-rata, lima ibu dan 27 bayi baru lahir meninggal dunia setiap minggunya. Program ini mengindikasikan bahwa kurangnya infrastruktur dan kendaraan untuk membawa perempuan ke fasilitas kesehatan terdekat ketika terjadi persalinan darurat adalah penyebab utama fakta menyedihkan yang disebutkan di atas.
Kurangnya tenaga kesehatan profesional selama persalinan menjadi penyebab yang lain. Rata-rata kehadiran tenaga kesehatan untuk 40% masyarakat termiskin di Banten hanyalah 86% di tahun 2020, lebih rendah daripada provinsi tetangganya dan rata-rata di Indonesia.
Kemajuan Banten dalam meningkatkan kinerjanya pada indikator ini cukup baik, karena hal ini sudah meningkat 6% untuk total dan 13% untuk 40% terbawah selama periode 2015-2020, sementara Jawa Barat dan Indonesia hanya meningkat masing-masing sebesar 4% dan 6%.
Secara geografis, Lebak, Pandeglang, Serang dan Kota Serang adalah yang terburuk pada indikator ini, karena kurang dari 90% kelahiran dibantu oleh pekerja kesehatan – hanya 73% di Lebak. Pemprov Banten mencoba mengatasi isu terbatasnya tenaga kesehatan profesional di Pandeglang dan Lebak dengan mengirimkan 87 staf non-permanen ke unit layanan garis di depan di kedua kabupaten tersebut- asuransi kesehatan yang tumpang tindih.
Dalam hal cakupan asuransi kesehatan, Banten masih tertinggal, terutama untuk 40 persen masyarakat terbawah. Meskipun Banten telah berkembang dengan baik dalam meningkatkan cakupan asuransi kesehatan sebesar 22% selama 2015-2020, kinerjanya masih lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional.
Kinerja ini bahkan lebih buruk untuk 40% masyarakat termiskin, karena kemajuan di periode yang sama hanyalah 16%, sehingga membuat cakupan Banten lebih rendah dibandingkan Jawa Barat dan rata-rata nasional.
Kinerja Pandeglang dan Serang adalah yang terburuk – hanya separuh dari populasinya memiiki asuransi kesehatan (47%-48% untuk 40% terbawah). Lebak dan Tangerang juga memiliki kinerja yang relatif rendah untuk indikator ini, yakni 58% (56% dan 45% untuk 40% terbawah).
Di Kota Cilegon, partisipasi dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 94% di tahun 2019. Namun, partisipasi ini berkurang menjadi 84% di tahun 2020. Karena partisipasi masyarakat miskin yang menerima subsidi premi JKN (Penerima Bantuan Iuran/PBI) tidak berubah, kemungkinan besar hal ini disebabkan oleh pandemi, yang mengurangi daya beli peserta JKN non-PBI.***
(Bersambung)
Tulisan tersebut sudah pernah dipublikasikan di koran Banten Pos edisi Oktober 2021
DITULIS OLEH: Amin Rohani
(Koordinator Divisi Kebijakan Publik PATTIRO Banten)