
TRANSPARANSI
Dalam usianya yang ke 21 tahun, Pemprov Banten terlihat tidak menunjukkan komitmennya untuk transparan dalam mempublikasikan dokumen anggaran. Hal tersebut dilihat dari tingkat kepatuhan Pemprov Banten terhadap Instruksi menteri dalam negeri republik Indonesia nomor 188.52/1797/SJ tentang peningkatan transparansi pengelolaan anggaran daerah.
Sebagaimana diketahui, pada tanggal 9 Mei 2012 Menteri dalam negeri mengeluarkan surat Dalam rangka peningkatan transparansi pengelolaan anggaran daerah sebagai tindak lanjut instruksi presiden nomor 17 tahun 2011 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2012.
Dengan bertujuan menyiapkan menu konten dengan nama “transparansi pengelolaan anggaran daerah” dalam website resmi pemerintahan Provinsi dan mempublikasikan data mutakhir di dalam menu konten.
Data mutakhir itu berupa 12 Menu lampiran yang meliputi :
- Ringkasan Rencana Kerja Anggaran dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Ringkasan Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah,
- Rencana Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang disampaikan Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
- Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
- Ringkasan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Ringkasan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah,
- Laporan Realisasi Anggaran seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah,
- Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang sudah diaudit dan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Berdasarkan hasil riset monitoring website dari tim divisi kebijakan publik Pattiro Banten tahun 2021. website belum memenuhi kriteria sesuai instruksi menteri dalam negeri tentang peningkatan transparansi pengelolaan anggaran daerah.
Temuan yang didapatkan, banyak sekali data yang tidak mutakhir dan bahkan, tidak tersedianya data yang sudah diwajibkan diunggah pada website resmi nya. Hal ini menunjukkan ketidaktaatan Pemprov Banten dalam hal transparansi pengelolaan anggaran daerah .
Dilihat dari hasilnya, website Provinsi Banten hanya mengunggah 1 lampiran saja di websitenya. dari total keseluruhan 12 Menu lampiran yang harus diunggah, dengan masih terdapatnya catatan kelengkapan di setiap menu lampirannya. Ada data yang diunggah tetapi lampiran belum terupdate, terupdate tapi tidak lengkap, ada lampirannya tetapi terdapat di menu lain, bahkan ada yang sama sekali tidak ada lampiran dan menunya untuk data pada tahun 2021.
Berdasarkan itu semua, didapatkan nilai kepatuhan terhadap instruksi dalam negeri republik indonesia nomor 188.52/1797/SJ pada tahun 2021 hanya sebesar 30,37%. Sementara tahun 2013 lalu nilainya sebesar 31,45% Ini menunjukkan tidak ada perubahan berarti, bahkan mengalami penurunan.
Sedangkan sebagaimana diketahui, transparansi adalah salah satu prasyarat pencegahan korupsi. Dengan kondisi yang tergambarkan ini, dapat disimpulkan secara singkat bahwa banyaknya kasus korupsi yang terungkap di Provinsi Banten salah satu penyebabnya adalah tidak transparannya Pemprov Banten.
REKOMENDASI
Layanan Dasar Pendidikan dan kesehatan yang mendapatkan alokasi anggaran relatif tinggi perlu mendapatkan perbaikan dalam akuntabilitas penggunaan anggaran, anggaran yang signifikan untuk sektor pendidikan di tahun 2017, jauh meningkat dari Rp408 miliar (5% dari total pembelanjaan) menjadi Rp3,33 triliun (35%). Dan Rp4,85 triliun (37% dari total anggaran) di tahun 2020 begitupun untuk sektor kesehatan yang angkanya selalu meningkat Pembelanjaan Pemprov di bidang kesehatan pada 2019 (Rp596 miliar) dan alokasi untuk 2020 (Rp1,02 triliun) meningkat hampir dua kali lipat pembelanjaan tahun sebelumnya.
Harus adanya komitmen kepala daerah untuk melakukan percepatan penyelesaian sekolah rusak di Banten dan menekan angka korupsi dalam bidang pendidikan ,Kasus korupsi di bidang pendidikan yang banyak mencuat tentu mempengaruhi percepatan dalam penyelesaian sekolah rusak di Banten khususnya dan pembangunan pendidikan pada umumnya, selain banyaknya ruang kelas rusak di banten juga terlihat berpengaruh juga terhadap tingkat partisipasi sekolah yang menjadi kewenangan pemprov yang relatif rendah dan jauh dari rata-rata nasional.
Transparansi harus menjadi perhatian serius pemerintah provinsi untuk mengurangi tingginya korupsi di Banten, Pemda dapat mentaati dan memutakhirkan data lampiran dan menu yang seharusnya terdapat pada websitenya sesuai aturan instruksi menteri dalam negeri; Pemda harus mempublikasikan informasi publik dan transparan. Perlu adanya pemaksimalan peran dan fungsi PPID dalam mempublikasikan informasi di website. Perlunya SOP untuk mempublikasikan informasi publik di website.
Tulisan tersebut sudah pernah dipublikasikan di koran Banten Pos edisi Oktober 2021
DITULIS OLEH: Amin Rohani
(Koordinator Divisi Kebijakan Publik PATTIRO Banten)