Setiap warga negara memiliki hak konstitusi yang dijamin oleh undang-undang, yang diwujudkan dalam pelayanan publik yang berkualitas. Untuk memastikan kualitas pelayanan, dibutuhkan partisipasi publik dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan. Partisipasi ini juga penting untuk mengontrol pelayanan publik dan mengurangi penyelewengan.

Namun, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan tidak mudah. Diperlukan itikad baik dari pemerintah untuk menyediakan saluran partisipasi dan informasi yang terbuka. Selain itu, penting untuk meningkatkan rasa percaya diri masyarakat agar mereka lebih aktif memberikan masukan.

Modul ini, yang berbasis pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), bertujuan untuk menguatkan kapasitas masyarakat dalam mengakses informasi publik. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang UU KIP, masyarakat diharapkan dapat mendorong perbaikan pelayanan publik.

Modul ini dirancang untuk masyarakat umum, terutama mereka yang belum familiar dengan isu keterbukaan informasi dan partisipasi. Melalui contoh kasus nyata, modul ini bertujuan meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan keterampilan masyarakat dalam mengakses informasi dan berpartisipasi dalam perbaikan pelayanan publik.

Sumber : PATTIRO Raya

Recommended Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prove your humanity: 9   +   7   =  

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.