
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diharapkan membawa perubahan signifikan dalam pembangunan dan tata kelola desa. Dengan undang-undang ini, pemerintah dan masyarakat desa dapat mengembangkan desa sesuai dengan kebutuhan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa.
Desa kini memiliki kewenangan untuk mengelola keuangannya sendiri, yang meskipun memberikan keleluasaan, juga membawa tantangan. Peningkatan kewenangan dan pengelolaan dana yang besar harus diawasi dengan baik untuk mencegah penyimpangan anggaran, yang jika terjadi, dapat menghambat tujuan pembangunan dan membuka celah bagi korupsi. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat sangat penting, khususnya dalam mengawasi pembangunan dan pengelolaan keuangan desa.
Modul Pengawasan Pembangunan dan Keuangan Desa ini adalah kontribusi PATTIRO untuk masyarakat desa di seluruh Indonesia. Dengan menggunakan modul ini, diharapkan masyarakat desa dapat lebih aktif dalam mengawasi pembangunan dan pengelolaan dana desa, sehingga tujuan utama kesejahteraan masyarakat desa dapat tercapai.
Sumber : PATTIRO Raya
No comment yet, add your voice below!