Membangun Kesadaran Partispasi dalam Pengurangan Risiko Kebencanaan 1

Bencana merupakan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu serta menyebabkan kerugian besar terhadap korban jiwa, harta dan struktur sosial masyarakat yang tertimpa bencana sehingga membutuhkan perlindungan dan bantuan dari berbagai pihak lain. Bencana tersebut tidak terjadi begitu saja.

Ada beberapa faktor penyebabnya antara lain: aktivitas manusia seperti penebangan hutan, membuang sampah tidak pada tempatnya, urbanisasi yang cepat, penggunaan alat-alat yang menghasilkan karbon tinggi, gejala alam seperti erupsi gunung berapi maupun fenomena el nino dan el nina di lautan, radiasi sinar matahari maupun tekanan tektonik dari dalam bumi dan proses biologis.

Indonesia sebagai negara kepulauan dengan wilayah yang terletak pada pertemuan tiga lempeng tektonik yang saling bertabrakan, terletak pada ring of fire, dapat dikatakan sebagai negeri dengan “seribu bencana”.

Indonesia seakan akan tidak pernah terlepas dari kejadian bencana. Ancaman berbagai bencana datang silih berganti, dan menimbulkan korban dan kerugian yang tidak sedikit jumlahnya. Setiap tahun tercatat ribuan orang meninggal dunia, luka-luka, dan mengungsi dari tempat tinggalnya, serta fasilitas umum dan bangunan roboh ataupun rusak.

Ancaman menjadi nyata dengan berbagai kejadian yang terjadi di Indonesia seperti tsunami, banjir bandang, longsor, gempa dan lain sebagainya. Kejadian bencana tersebut telah terjadi di sebagian wilayah selatan provinsi Banten, yaitu Kabupaten Serang, Lebak dan Pandeglang menjadi perhatian. Dibutuhkan kesiapan semua pihak terutama pemerintah dan masyarakat untuk melakukan adaptasi dan mitigasi terhadap pengurangan risiko bencana.

Berdasarkan data dari BNPB, wilayah yang terkena dampak paling parah dari tsunami Selat Sunda pada Sabtu, 22 Desember 2018 lalu adalah Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Di Pandeglang terdapat 270 korban jiwa, 77 orang hilang, 1143 orang luka-luka dan 14.395 jiwa orang meninggal.

See also  Pembangunan Pagar DPRD Banten Jauh dari Kesejahteraan Rakyat

Untuk kerugian material, tercatat 443 unit rumah, 350 unit perahu, 69 hotel, 24 unit kendaraan roda empat, 41 unit kendaraan roda dua, serta 60 unit warung mengalami kerusakan. Gelombang tsunami di Selat Sunda diduga dipicu dari longsornya bagian Gunung Anak Krakatau sehingga membangkitkan gelombang tsunami di sekitar Selat Sunda. Ketinggian gelombang tsunami di daerah tersebut mencapai 1-6 meter dengan jangkauan genangan mencapai 200 m dari garis pantai.

Faktor penyebab lainnya yaitu tingkat kesiapsiagaan masyarakat terhadap bencana dinilai masih rendah, oleh karena itu perlu upaya pengurangan resiko bencana. Berbagai upaya pun telah dilakukan seperti melatih masyarakat untuk tanggap bencana, melakukan edukasi pentingnya rambu-rambu kebencanaan dan melakukan mitigasi pengurangan resiko ketika terjadi bencana.

Upaya lainnya, telah dilakukan dengan pembentukan KOSTANA Kabupaten Pandeglang (komunitas sekolah tangguh bencana) dimana sudah dilaksanakan kegiatan reboisasi penanaman pohon mangrove di sekitar Pantai Daplango, Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang.

Selain itu, adanya pembentukan komunitas bencana berbasis sekolah yang berada di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang. Kabupaten Pandeglang tepatnya di kecamatan sumur yaitu SDN Tamanjaya 02 dan  SDN Sumberjaya 01. Sedangkan Kabupaten Serang tepatnya di kecamatan Cinangka yaitu SDN Pasauran dan SDN Umbul tanjung.

Berbagai upaya ini tidak akan berhasil jika hanya dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan pihak-pihak tertentu. Kewajiban dalam upaya pengurangan risiko bencana tersebut harus dibagi dan diberikan pada masyarakat terutama.

Disisi lain, upaya yang telah dilakukan baik pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang yaitu mengadakan sosialisasi kepada masyarakat terkait kesiapan menghadapi bencana melalui program Kampung Siaga Bencana (KSB), melakukan evakuasi korban saat bencana dan memberikan bantuan sosial serta melakukan edukasi simulasi bencana. Selain itu, adanya kajian risiko bencana level pemerintah, mitra dan masyarakat lokal dimana menjadi dasar untuk menyusun kebijakan penanggulangan bencana.

See also  Perlindungan Korban Kejahatan Seksual Wajib dilakukan

Adapun hak dan kewajiban masyarakat, sebagaimana UU No. 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana yakni masyarakat (setiap orang) berhak untuk :

(1) Mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya kelompok masyarakat rentan bencana,

(2) Mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan keterampilan,

(3) Mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan, tentang kebijakan PB,

(4) Berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan,

(5) Berpartisipasi dalam pengambilan keputusan khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya,

(6) Melakukan pengawasan,

(7) Mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar (khusus kepada yang terkena bencana), dan

(8) Memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi.

Kehadiran UU No 24 Tahun 2007, telah menjadi landasan hukum yang kuat bagi pelaksana penanggulangan bencana secara menyeluruh, mulai dari tahapan pra bencana, tanggap darurat sampai pemulihan dan pembangunan pasca bencana.

Menjadi tugas pemerintah dan semua pihak untuk menciptakan masyarakat yang memiliki pengetahuan, pemahaman, ketrampilan serta peduli dengan hal-hal yang berkaitan dengan kebencanaan.

Perlu disadari bahwa bencana bisa dikelola sehingga dampaknya dapat dikendalikan. Dampak besar dari rangkaian bencana tersebut akhir-akhir ini memperlihatkan bahwa masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat sipil, masyarakat lokal untuk mengurangi risiko dan dampak bencana.

Salah satu hal penting yang perlu dilakukan yakni membangun masyarakat “sadar bencana”. Berikut upaya mitigasi yang sangat direkomendasikan dari berbagai pihak baik pemerintah daerah dan masyarakat yaitu adaptasi melalui peningkatan kewaspadaan dan pemahaman masyarakat terhadap bencana, juga penataan dan pengelolaan wilayah pesisir yang berwawasan bencana.

Upaya lainnya, dapat dikombinasikan dengan peningkatan kapasitas peringatan dini tsunami berbasis lokal, pemetaan secara detail rawan bencana, adanya aturan regulasi terkait kebijakan penanggulangan bencana serta pengembangan desain rumah ramah tsunami.

See also  Potret Buram Ulang Tahun Banten Ke-21 (Bagian: 1)

Tulisan tersebut sudah pernah terbit di koran Banten Pos edisi 12 Oktober 2021

DITULIS OLEH : MONICA

(STAFF DIVISI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PATTIRO Banten)

Recommended Posts