Pemerintah – dalam hal ini adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan – telah berusaha untuk mewujudkan tata kelola pendidikan yang lebih baik, dengan cara mengembangkan basis data tunggal yang terintegrasi dan selalu diperbaharui.
Sistem data tersebut disebut sebagai ‘Data Pokok Pendidikan’ (Dapodik). Kemudian hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.79 Tahun 2015 tentang Dapodik.
Harapan dengan dikembangkannya sistem basis data ini, perencanaan dan perumusan kebijakan pendidikan dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.
Namun pada kenyataannya, Dapodik belum dapat berjalan secara optimal. Ternyata masih banyak persoalan yang perlu segera diselesaikan seperti infrastruktur teknologi informasi yang belum merata, konteks politik daerah, dan rendahnya kapasitas operator yang bermuara pada akurasi data yang masuk ke dalam sistem Dapodik.
Oleh karena itu, penting untuk melakukan survei langsung ke lapangan untuk menguji akurasi data yang ada di dalam sistem Dapodik tersebut.
Untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut mengenai pembahasan tema tersebut. File hasil kajian dapat diunduh di link berikut: