Pattiro Banten mengadakan diskusi internal secara online melalui platform Zoom Meeting dengan tema Inovasi Peningkatan Pendapatan Kota Serang melalui PEKA PAJAK yang dilaksanakan pada tanggal 27 Juli 2023.

Kegiatan diskusi internal ini dilakukan dalam rangka knowledge sharing mempermudah pembayaran pajak oleh masyarakat dan juga sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan daerah. Badan pendapatan daerah (Bapenda) Kota Serang menggagas inovasi baru yakni ‘Peka Pajak’. Kepala Bapenda Kota Serang, W. Hari Pamungkas menjelaskan latar belakang dari inovasi tersebut yang bermula dari keadaan maraknya covid-19 yang membuat akses untuk melakukan transaksi pembayaran pajak oleh masyarakat secara langsung pun dibatasi.

“Karena bayar pajak harus keluar dari rumah yang mana ada potensi tertular virus covid-19 itu besar sekali. Namun di satu sisi, pemkot juga tidak bisa tinggal diam untuk menunggu orang untuk datang bayar pajak, yang membuat kita perlu membuat trobosan baru dengan memanfaatkan situasi dan kondisi kala itu,” jelasnya.

Sehingga dari kondisi tersebut, pemerintah perlu memanfaatkan potensi yang ada untuk bisa mengoptimalkan pendapatan daerah khusus dari pajak daerah yang ada di kota serang.

“Jadi memang ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan layanan masyarakat di era pandemi, sedangkan belanja tetap berjalan. Maka kita buatlah ‘Peka Pajak’, yang merupakan perluasan kanal pembayaran untuk pajak daerah yang sebelumnya terbatas,” ucapnya.

Adanya ‘Peka Pajak’ tersebut untuk memudahkan transaksi masyarakat. Kedepannya, hal tersebut akan menjadi tren masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran pajak. “Untuk transaksi yang bermigrasi dari pembayaran tunai ke non tunai. Jadi kaum rebahan juga bisa bayar pajaknya sambil duduk manis di rumah,” ungkapnya.

Hari mengungkapkan dalam pembiayan untuk inovasi tersebut dibebankan pada APBD Pemkot Serang tahun anggaran 2022 sejumlah Rp207.720.000,-. Ia menuturkan dari penggunaan ‘peka pajak’ tersebut, banyak manfaat yang dapat dirasakan baik dari sisi pemerintah daerah maupun masyarakat umum.

See also  Rancangan Peraturan Wali Kota Cilegon Tentang Penanggulangan Tuberkulosis

“Diantaranya masyarakat menjadi lebih mudah dalam membayarkan pajaknya dimana pun dan kapan pun serta tidak lagi perlu mengantri untuk membayarkan pajaknya. Selain itu juga dapat meningkatkan realisasi penerimaan pendapatan dari sektor pajak,” tuturnya.

Recommended Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.